Warga Desa Kemiri Desak Transparansi, Inspektorat Karawang Periksa Dana Desa 8 Tahun

DIAN POS - Kabar Aktual

Selamat Berkunjung Dilaman - DIAN POS - Kabar Aktual

Warga Desa Kemiri Desak Transparansi, Inspektorat Karawang Periksa Dana Desa 8 Tahun

Selasa, 21 Juli 2026, Juli 21, 2026


Karawang-Dianpos.Online.| -- Senin, 20 juli 2026 Inspektorat Kabupaten Karawang memulai pemeriksaan khusus terhadap pengelolaan Dana Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta. Pemeriksaan hari pertama berlangsung di Balai Desa Kemiri pada Jumat, 4 April 2026 pukul 10.00 WIB sampai 14.00 WIB.


Pemeriksaan menyasar periode 8 tahun terakhir, tahun 2018 sampai 2026. Hadir dalam kegiatan ini para pejabat Desa Kemiri yang pernah menjabat sejak 8 tahun lalu hingga perangkat desa yang masih aktif saat ini.


Dasar pemeriksaan mengacu pada *Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa*, *Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa*, dan peraturan terkait lainnya. Tim Inspektorat menelusuri dokumen pertanggungjawaban, realisasi kegiatan, dan administrasi keuangan desa.


Dalam pemantauan tersebut, warga Desa Kemiri mendesak agar proses pemeriksaan berjalan transparan.  

"Kami mendesak Inspektorat Kabupaten Karawang agar tidak ada yang ditutup-tutupi. Dana desa itu uang rakyat dan amanat UU Desa, harus dipertanggungjawab

kan," ujar perwakilan warga yang  berinisial (SHN) yang tidak mau disebut namanya 


Warga juga menegaskan bahwa penyalahgunaan Dana Desa merupakan pelanggaran hukum. Berdasarkan *UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa* dan *UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi*, setiap perbuatan korupsi, mark-up, atau penggunaan dana tidak sesuai peruntukan dapat dijerat pidana.  

Ancamannya berupa *pidana penjara 4 tahun sampai 20 tahun, denda, dan wajib mengembalikan kerugian negara*.


Hingga pukul 14.00 WIB pemeriksaan hari pertama selesai. *Pihak Inspektorat Kabupaten Karawang belum memberikan penjelasan resmi* dan dijadwalkan akan melanjutkan pemeriksaan pada besok hari.


Masyarakat berharap Inspektorat segera membuka hasil pemeriksaan ke publik setelah seluruh rangkaian selesai, agar tidak menimbulkan spekulasi dan kecurigaan di masyarakat.


       Kawiroh

KAPERWIL JABAR 

TerPopuler