Karawang.Dianpos.Online.| Polres Karawang – Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan obat keras tertentu (OKT) di wilayah Kabupaten Karawang. Aparat kepolisian memastikan akan menindak tegas setiap pelaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, melalui keterangannya menyampaikan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Penegakan hukum dilakukan secara profesional sebagai upaya menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari bahaya narkoba.
“Setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I akan dikenakan sanksi pidana yang berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Penindakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda mulai Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Kepolisian juga menjelaskan bahwa pelaku peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti melebihi lima gram dapat dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun, disertai pidana denda dengan pemberatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pelaku peredaran narkotika jenis sintetis atau tembakau gorila dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 7 angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman pidananya berupa penjara selama lima hingga 20 tahun serta denda antara Rp1 miliar sampai Rp10 miliar.
Selain narkotika, Kapolres Karawang juga memberikan perhatian serius terhadap peredaran obat keras tertentu secara ilegal. Para pelaku yang mengedarkan obat keras tanpa memiliki keahlian dan kewenangan dapat dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara lima hingga 12 tahun dan denda mulai Rp500 juta hingga Rp5 miliar.
Dalam mengungkap kasus-kasus tersebut, kepolisian menemukan berbagai modus operandi yang digunakan para pelaku. Untuk peredaran sabu dan tembakau sintetis, transaksi umumnya dilakukan menggunakan sistem tempel, sehingga penjual dan pembeli tidak bertemu secara langsung. Sementara itu, pengedar obat keras tertentu lebih banyak menggunakan sistem cash on delivery (COD) atau menyamarkan aktivitasnya dengan membuka warung sembako maupun konter pulsa sebagai kedok.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansya, juga mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat yang selama ini memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba dan obat keras ilegal. Informasi tersebut dinilai sangat membantu aparat dalam melakukan pemetaan jaringan serta mengungkap berbagai kasus di lapangan.
“Kami terus menganalisis dan menindaklanjuti setiap informasi yang diterima dari masyarakat. Penindakan dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan mengedepankan efektivitas agar setiap kasus dapat segera diungkap,” pungkasnya.
Red
