Heboh… Dugaan Penggelapan Modal Kerjasama Katering, Laporan ke Polres Karawang Menggantung, Dipanggil 2 Kali Selalu Beralasan

DIAN POS - Kabar Aktual

Selamat Berkunjung Dilaman - DIAN POS - Kabar Aktual

Heboh… Dugaan Penggelapan Modal Kerjasama Katering, Laporan ke Polres Karawang Menggantung, Dipanggil 2 Kali Selalu Beralasan

Minggu, 09 Agustus 2026, Agustus 09, 2026

 


KARAWANG .DIANPOS.ONLINE.|– Dugaan wanprestasi dan penggelapan uang modal dalam kerjasama usaha katering masih menyisakan tanda tanya besar. Laporan yang masuk ke Polres Karawang sejak bulan Mei 2026 hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Minggu, 9 - 8 - 2026

 

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Anas Yusuf, perwakilan saudara pelapor Agung Firman, kronologi bermula dari kesepakatan kerjasama katering. Pelapor meminjamkan modal senilai lebih dari Rp200 juta dan turut memfasilitasi gedung serta peralatan. Setelah berjalan sekitar satu bulan, baru satu faktur masuk senilai sekitar Rp75 juta. Setelah itu, tidak ada lagi pemasukan ke rekening bersama. Pihak terlapor pun diduga memindahkan lokasi usaha beserta seluruh peralatan ke Perumahan Jomin sejak 2 Januari 2026, tanpa pemberitahuan dan tanpa itikad baik mengembalikan sisa modal yang diperkirakan masih tersisa sekitar Rp107 juta.

 

Pelapor kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Karawang pada Mei 2026. Namun hingga kini, penanganan kasus terkesan menggantung.

 



"Sudah dipanggil 2 kali. Awalnya alasan tidak membawa berkas. Panggilan kedua beralasan sakit. Sampai sekarang belum ada panggilan berikutnya. Kesannya digantung, mengambang begitu. Bagaimana bentuk penegakan hukum di wilayah kita untuk kasus seperti ini?" ungkap Anas Yusuf.

 

Anas menambahkan, kesepakatan kerjasama tersebut tidak dibuatkan kontrak tertulis. Kerjasama yang berjalan hanya sebulan, yakni sejak Januari 2026, membuat pihaknya merasa sangat dirugikan dan merasa telah ditipu.

 

Harapan kepada Penegak Hukum

 

Pihak pelapor meminta agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut. Prioritas utama, menurut mereka, adalah pengembalian uang modal secara kekeluargaan atau melalui keadilan restoratif. Jika tidak ada itikad baik, maka proses hukum yang berlaku harus dijalankan seadil-adilnya.

 

"Harapan kami, sisi hukumnya ditegakkan. Kalau bisa kekeluargaan, kembalikan uang yang kami berikan. Kalau tidak diakui, jalankan aturan hukum yang berlaku sekarang." tegasnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Karawang terkait kendala dan kelanjutan penanganan laporan tersebut. Pihak pelapor berharap kasus ini tidak berhenti di tengah jalan dan keadilan dapat segera ditegakkan.

 

Tim 

TerPopuler