KARAWANG.DIANPIS.ONLINE.|— Situasi semakin memanas terkait pemilihan anggota BPD Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel. Setelah menyerahkan nota keberatan lebih dari 200 warga, tim kuasa hukum menegaskan batas waktu tegas: diberi tenggang waktu 2 hari (sampai hari Kamis) untuk merespons, jika tidak ada jawaban yang memuaskan.
Langkah - langkah somasi dan pelaporan ke pihak berwenang segera dilakukan, Desa: Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang
- Masalah Pemilihan BPD dinilai penuh rekayasa, tidak transparan, tidak demokratis; Sekdes merangkap Ketua Panitia tanpa SK yang ditunjukkan
-Pemberi Kuasa: Zaenuri Alfadly, SH, MH, Elyas budiyanto, SH,MH, Eka Sunarsa, SH
- Pemberi Kuasa: Lebih dari 200 warga Desa Mulyasari
- Tenggang Waktu: 2 hari (sampai Kamis)
- Langkah Selanjutnya: Somasi + lapor ke camat jika tidak ada tanggapan
Menjawab pertanyaan apakah akan dilayangkan somasi dan laporan ke Camat, BPMD Kabupaten karawang
"Ya, 2 hari — kita kasih tenggang waktu sampai hari Kamis. Kalau misalnya dalam 2 hari tidak ada jawaban, berarti saya langsung melangkah ke somasi berikutnya. Pasti! Saya tidak mau menunggu berlama-lama."
Beliau juga menyingkap isu yang lebih dalam, yang menjadi latar belakang kuat dari permasalahan ini:
"Perlu dicatat, ini sudah tercatat dalam sebuah pertarungan di Desa Mulyasari. Ini urusan tanah warga yang digusur atas nama pengusaha. Perlu dicatat itu Pak Kepala Desa."
Isu tanah warga yang diduga digusur untuk kepentingan pengusaha ini menjadi indikasi kuat mengapa proses pemilihan BPD dinilai penuh rekayasa dan dipaksakan — diduga untuk mempertahankan kekuasaan dan melindungi kepentingan tertentu.
Rangkaian Langkah yang Akan Ditempuh
Tahap Waktu Tindakan
1 Hari ini – Kamis Menunggu tanggapan resmi dari Sekdes/Ketua Panitia & Kepala Desa
2 Jika tidak ada jawaban dalam 2 hari Mengirimkan somasi resmi
3 Lanjutan Melaporkan Camat Ciampel terkait pelanggaran prosedur, ketidaktransparanan, dan dugaan kepentingan pribadi
4 Jika diperlukan Langkah hukum lebih lanjut terkait dugaan kepentingan tanah warga
"Jangan sampai menunda-nunda. Permainan rekayasa tidak akan kami biarkan. Segudang masyarakat siap hadir kembali di sini jika tuntutan tidak dipenuhi," tegas Elysa Budiyanto, S.H, MH
Adapun tuntutan sebagai berikut:
1.Membubarkan panitia pemilihan yang ada karena cacat prosedural
2.Mengadakan pemilihan ulang dari awal secara transparan, demokratis, dan melibatkan seluruh elemen masyarakat
3.Menunjukkan SK pengangkatan panitia dan memastikan keterwakilan warga, tokoh masyarakat, serta calon BPD
4.Transparansi penuh sesuai UU KIP dan Perbub yang berlaku
Kedepannya apakah akan dilayangkan somasi ke pihak inspektorat camat? 2 hari berarti menunggu 2 hari ya waktunya? kalau misalnya 2 hari tidak Ada jawaban, berarti bapak langsung melangkah ke somasi berikutnya? oh iya pasti. saya tidak mau menunggu berlama Lama.pumgkas
Indra
