Pindo Deli + KPSS, Riwayat Pencemaran Sungai Di Karawang Selatan

DIAN POS - Kabar Aktual

Selamat Berkunjung Dilaman - DIAN POS - Kabar Aktual

Pindo Deli + KPSS, Riwayat Pencemaran Sungai Di Karawang Selatan

Jumat, 28 Agustus 2026, Agustus 28, 2026

 


Karawang, Dian Pos. Online.| Jumat (28/8/2026), Musim kemarau tahun ini terasa panjang dan sesakkan dada, terlebih bagi warga Kereteg Desa Tamanmekar kecamatan Pangkalan berbatasan dengan kampung Karadak Desa Wanajaya kecamatan Telukjambe Barat, dua wilayah dari kedua lokasi pabrik kertas PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills dan pabrik baja PT Karawang Prima Sejahtera Steel (KPSS), yang sama-sama menjorok ke bantaran sungai Cikereteg yang bermuara  di sungai Cibeet, mengalir ke hilir melintasi sisi barat Desa Wanajaya, Desa Wanakerta dan Desa Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang.


Sungai Cikereteg yang mengendap berwarna hitam pekat dan berbau tajam, di saat kemarau per Juli dan Agustus 2026 ini, melintasi pemukiman warga Kereteg (di selatan sungai) dan warga Karadak (di utara sungai) yang tentu saja aromanya mengganggu penciuman dan bikin sesak, hanya saja warga kampung mesti "terbiasa" dengan kondisi yang dipaksakan itu, bertahun-tahun entah lantaran tak ada nilai tawar atawa semua terserah pada pihak berwenang?


Warga Karadak dan warga Kereteg, yang tinggal di sekitar radius 5 meter – 100-an meter dari lokasi sungai ketika dimintai keterangan soal got besar bernama sungai Cikereteg mengungkap, "Merasa pusing akibat bau menyengat dari sungai," Ujar dua orang ibu-ibu bersahutan, diantara warga Karadak yang lain yang sama tinggal di tepian sungai Cikereteg dan merasakan hal yang sama, Rabu (26/8). "Apalagi pas musim kemarau begini, air sungai mengendap, baunya lebih menusuk. Tapi ya mau gimana lagi?" Keluhnya.


Warga kereteg senada dengan warga Karadak yang sama memanfaatkan sumber air tanah milik pribadi, bahwa, "Air sumur bor juga bikin gatal di kulit, mungkin serapan dari air sungai (Cikereteg yang sudah terkontaminasi-red)" Ungkap pria separu baya, warga Kereteg yang tak ingin disebutkan namanya. "Kalau cuma mengandalkan uang tahunan (sebesar 250.000 per kepala-red) dari pabrik (KPSS-red) enggak bisa untuk berobat dalam setahun," Tambahnya.


Di sebelah selatan, PT Pindo Deli 3, yang merupakan bagian dari raksasa Asia Pulp & Paper (APP) Sinar Mas Group, punya rekam jejak panjang di kabupaten Karawang, Jawa Barat. Sejak didirikan pada 31 Januari 1975, perusahaan ini terus berekspansi dari unit pertama, Pindo Deli 1 sampai Pindo Deli 2, 3, dan 4, yang terpencar di wilayah strategis Karawang dan salah satunya di desa Tamanmekar kecamatan Pangkalan.


Meski jadi motor penggerak ekonomi dan serap ribuan tenaga kerja, operasional grup pabrik ini dari baheula hingga 2026 kini terus didera persoalan lingkungan yang serius khususnya terkait pencemaran Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum dan anak-anak sungainya, seperti sungai Cikereteg, Cibeet, Citarum, Kalimalang dan Cigembol.


Satu kasus pencemaran air yang terjadi di Pindo Deli 3, produksi kertas cokelat (brown paper). Pindo Deli 3 tercatat berulang kali bermasalah dengan pencemaran sungai Cikereteg yang mengalir ke sungai Cibeet. Di Pindo 3 sendiri, pencemaran sering dipicu oleh luapan bak penampungan (lagoon) limbah cair lantaran pompa macet atawa kapasitas IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) yang enggak sebanding dengan volume produksi. Unit ini bahkan pernah dapat sanksi administratif berat lantaran kedapatan melakukan uji coba produksi dan menghasilkan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) saat dokumen AMDAL, Izin Lingkungan dan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) dari instansi terkait, belum kelar diverifikasi secara legal. (Melansir Pikiran Rakyat, 9/5/2019).


Satu kasus yang belum lama terjadi, (24/6/2026) adanya kebocoran pipa buangan (outfall) yang berlokasi di Kaligandu, sisi barat wilayah desa Wanajaya, berjarak sekitar 7 km dari area pabrik — patah di bagian sambungan, lokasinya berjarak cuma beberapa puluh meter dari pemukiman sehingga warga terdampak merasakan bau menyengat dan hawa uap panas juga bikin sesak, dan air berwarna butek pekat akibat kandungan berbahaya mikroplastik (serat sintesis) dan bahan kimia pengolahan kertas, hingga permukaan air sungai Cibeet nyaris kayak comberan. Dan di hilir, airnya digunakan oleh sebagian warga — desa Wanajaya, Wanakerta dan Wanasari untuk hajat sehari-hari. Belum lagi pencemaran udara hasil dari pembakaran batubara yang mengudara lewat cerobong asap, pemukiman terdekat bakal kejatuhan serbuk arang (fly ash) di atap dan lantai rumah warga, (khususnya kampung Pagadungan dan Pasirpeundeuy, desa Tamanmekar, Pangkalan).


Tak terkecuali endapan limbah cair dan padat di sungai Cikereteg yang jaraknya lebih dekat dengan lokasi pabrik, juga akibat dari buangan limbah yang meluber di pabrik kertas Pindo Deli 3 dan buangan limbah cair dari pabrik baja PT Karawang Prima Sejahtera Steel (KPSS) yang berlokasi di kampung Karadak desa Wanajaya, Telukjambe Barat. PT KPSS punya Karakteristik limbah cair/padat atawa B3 — dulu bahkan adanya hasil pembakaran limbah batu bara (bottom ash + fly ash) — juga slag logam peleburan, dan mengandung logam/kromium tinggi akibat proses pembakaran. Proses pencemaran airnya dari penampungan limbah yang meluap terkikis air hujan menuju aliran sungai serta longsoran material pabrik yang jatuh ke sungai Cikereteg, sebagian lewat gorong-gorong air di sisi selatan tembok pabrik.


Sedang pengulangan kasus pencemaran yang melulu terjadi di grup Pindo Deli disebabkan oleh akumulasi faktor mendasar, diantaranya kapasitas IPAL vs ambisi produksi yang enggak sebanding. Sok pasti, volume produksi kertas yang masif membutuhkan air dalam jumlah luar biasa banyak dan hasilkan sludge (lumpur limbah) serta cairan kimia sisa pasca-produksi (kayak senyawa klorin untuk pemutih atau zat pewarna), bahkan beberapa keterangan dari warga adanya buangan oli bekas mesin. Ketika kapasitas IPAL terlampaui atawa terjadi kerusakan teknis (seperti penampungan yang meluber saat musim hujan), jalan pintas yang kerap terjadi dengan jalan menghanyutkan luapan ke aliran sungai.


Selama bertahun-tahun, penegakan hukum cenderung tertahan pada sanksi administratif, pembekuan izin sementara, atawa denda materiil. Walau denda miliaran rupiah dijatuhkan, bagi korporasi skala global angka itu kayak dianggap "biaya operasional" ketimbang efek jera yang stop operasional total.


Pemerintah daerah kerap berada di posisi dilematis. Melakukan penyegelan total atawa penutupan pabrik secara permanen berisiko memicu gelombang PHK massal terhadap ribuan buruh lokal dan mengganggu stabilitas investasi di Karawang. 


Berhubung lokasi pabrik-pabrik ini berada di hulu atau di sepanjang anak sungai kritis, kebocoran sekecil apa pun di sungai Cikereteg, Cibeet, atau Cigembol akan langsung bermuara ke Sungai Citarum. Dampaknya sangat fatal lantaran aliran ini terintegrasi dengan jalur pasokan air bersih, seperti Kalimalang yang mengalir sampai Jakarta.


Pencemaran kronis ini menunjukkan bahwa penyelesaian masalah lingkungan di Citarum tidak bisa sekadar mengandalkan respons reaktif saat limbah sudah terlanjur viral, melainkan butuh audit teknologi IPAL secara independen dan penegakan hukum pidana lingkungan yang konsisten tanpa pandang bulu. 


(Jun Biull)

TerPopuler