KUNINGAN.DIANPOS.ONLINE.| Aliansi Wartawan Indonesia Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Jawa Barat meminta Kejaksaan Agung RI mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi dalam penetapan dan realisasi tunjangan anggota dan pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2025.
Permintaan itu disampaikan Ketua AWI DPD Jabar, Nacep Suryaman, S.H., kepada awak media di Kuningan, Jumat (24/7/2026).
Nacep mengapresiasi langkah awal Kejaksaan Negeri Kuningan yang sudah mulai memeriksa sejumlah saksi terkait perkara tersebut. Namun ia menilai, penanganan di tingkat daerah belum bisa memberi keyakinan publik bahwa kasus ini akan berjalan tuntas.
"Pengalaman publik mencatat, kasus Kuningan Ca'ang masih menggantung di tengah jalan meskipun belasan saksi sudah diperiksa," ujar Nacep.
Menurutnya, perkara ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah dan menyeret pejabat penting di lingkungan DPRD maupun Pemda Kuningan. Karena itu, AWI khawatir akan terjadi konflik kepentingan jika tetap ditangani Kejari Kuningan.
"Penanganan perkara hukum perlu tempat dan suasana yang lebih steril, independen, dan bebas dari tekanan kepentingan," tegasnya.
Untuk itu, AWI Jabar akan menggalang ormas, organisasi kepemudaan, mahasiswa, dan elemen masyarakat lainnya untuk berkirim surat resmi kepada Jaksa Agung. Surat itu berisi permohonan agar perkara dugaan korupsi tunjangan DPRD Kuningan 2025 ditangani langsung oleh Kejaksaan Agung.
"Nanti kami sampaikan pertimbangan yang objektif, rasional, dan proporsional kepada Jaksa Agung, mengapa masyarakat Kuningan meminta hal ini," pungkas Nacep.
Hj.Kawiroh Nasor
KAPERWIL JABAR
