Bumdes Desa Mulya Sari Diduga Pungli Parkir, Kontraktor & Pekerja Serabutan Meras tercekik

DIAN POS - Kabar Aktual

Selamat Berkunjung Dilaman - DIAN POS - Kabar Aktual

Bumdes Desa Mulya Sari Diduga Pungli Parkir, Kontraktor & Pekerja Serabutan Meras tercekik

Sabtu, 05 September 2026, September 05, 2026


KARAWANG.DIANPOS.ONLINE.|Sabtu, 5 September 2026 — Praktik pungutan parkir yang diduga melanggar aturan dan sangat memberatkan warga serta pekerja serabutan kini menyorot BUMDes Desa Mulya Sari, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang. Pungutan sebesar Rp5.000 sekali parkir untuk kendaraan bermotor diduga tidak memiliki dasar hukum yang sah dan dinilai sangat membebani masyarakat, terutama pekerja harian dan kontraktor yang setiap hari harus membayar biaya tersebut.

 

Berdasarkan bukti karcis parkir yang beredar, tertulis tarif parkir motor sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah) untuk sekali parkir. Karcis tersebut tidak mencantumkan dasar hukum berupa Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, maupun Peraturan Desa yang menjadi landasan penetapan tarif parkir. Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku, penetapan dan pemungutan retribusi parkir wajib didasari peraturan perundang-undangan yang sah, dengan tarif yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

 

Para pekerja serabutan dan kontraktor yang beraktivitas di wilayah tersebut mengaku sangat terbebani. Dengan perhitungan satu hari sekali parkir harus membayar Rp5.000, maka dalam satu bulan pekerja harus mengeluarkan biaya parkir sebesar Rp150.000 — angka yang sangat memberatkan penghasilan harian yang tidak menentu.

 

"Kami cuma pekerja serabutan, penghasilan tiap hari belum tentu dapat. Tapi parkir saja harus bayar Rp5.000 sekali masuk. Satu hari bisa dua kali keluar-masuk, itu sudah Rp10.000 habis untuk parkir saja. Ini betul-betul mencekik," ungkap salah satu pekerja kontraktor, Sabtu (5/9).

 

Sumber di lapangan menyebutkan, pengelolaan dan pemungutan parkir tersebut dilakukan atas nama BUMDes Desa Mulya Sari. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai dasar hukum penetapan tarif Rp5.000 tersebut, serta ke mana dana hasil pungutan itu disetorkan dan bagaimana penggunanya.

 

Secara aturan hukum, pemungutan retribusi parkir di jalan umum maupun tempat yang dikelola pemerintah desa hanya dapat dilakukan jika telah ditetapkan dengan Peraturan Desa yang telah dievaluasi oleh Bupati. Selain itu, tarif parkir motor di Kabupaten Karawang berdasarkan ketentuan yang berlaku berkisar antara Rp1.000 hingga Rp2.000 sekali parkir — jauh di bawah tarif yang dipungut saat ini.

 

Jika pungutan dilakukan tanpa dasar peraturan yang sah, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) yang melanggar UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta berpotensi melanggar ketentuan tindak pidana korupsi apabila dana tidak disetorkan ke kas desa secara transparan.

 

Warga dan pekerja meminta pihak berwenang mulai dari Camat Ciampel, Dinas Perhubungan, Bapenda, hingga Inspektorat Kabupaten Karawang segera turun tangan. Masyarakat menuntut penjelasan resmi terkait dasar hukum pungutan tersebut serta transparansi pengelolaan dana parkir yang telah dipungut selama ini.

 

"Kami tidak keberatan membayar parkir asal wajar dan ada aturannya. Tapi kalau seenaknya menetapkan tarif Rp5.000 tanpa dasar hukum, itu merugikan rakyat. Harus ada kejelasan dan transparansi," tegas warga lainnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengurus BUMDes Desa Mulya Sari belum dapat dimintai keterangan terkait hal tersebut. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini.

 

Indra

 

 

 


 

 

TerPopuler