KARAWANG.DIANPOS.ONLINE.|— Proses pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mulyasari menjadi perhatian masyarakat. Dalam keterangannya kepada awak media, Sekretaris Desa (Sekdes) Mulyasari (Bp Kamaludin ) yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia BPD menjelaskan mekanisme, struktur kepanitiaan, serta keterlibatan masyarakat dalam proses pemilihan anggota BPD.
Wawancara tersebut dilakukan oleh Media Dian Pos, Indra alias Eyang Seda, bersama Media Pakta Faktual. Dalam kesempatan itu, Sekdes menjelaskan bahwa panitia BPD di Desa Mulyasari berjumlah tujuh orang, terdiri dari ketua, sekretaris, dan anggota, dengan unsur yang berasal dari perangkat desa maupun masyarakat di luar perangkat desa.
Adapun susunan kepanitiaan terdiri dari Sekretaris Bp Sukamdi, serta anggota Ade Sobari, Dian, Sarwi, dan Sarman Admaja.
Menurut Sekdes, mekanisme pemilihan BPD mengacu pada peraturan yang ditetapkan oleh Bupati Karawang. Untuk tahun 2026, pemilihan dilaksanakan melalui mekanisme musyawarah perwakilan.
Ia menegaskan bahwa penentuan mekanisme tersebut bukan semata-mata menjadi kewenangan panitia, melainkan melalui pembahasan antara kepala desa dan ketua BPD, kemudian dikoordinasikan dengan pihak kecamatan hingga akhirnya ditetapkan oleh kepala desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam komposisi keanggotaan BPD Desa Mulyasari, terdapat 7 orang anggota, terdiri dari 5 laki-laki dan 2 perempuan.
Proses musyawarah juga melibatkan unsur masyarakat dari masing-masing dusun. 1 dua orang, dan Dusun 2 tiga orang, dari pihak laki-laki yang dipilih melalui mekanisme musyawarah.
Unsur masyarakat yang dilibatkan dalam musyawarah antara lain kepala dusun, ketua RW, ketua RT, kader Posyandu, PKK, KPM, Karang Taruna desa, perwakilan tokoh agama, perwakilan tokoh pendidikan, serta perwakilan masyarakat setempat.
Sekdes menegaskan bahwa keterlibatan berbagai unsur tersebut bertujuan agar proses pemilihan berlangsung secara terbuka, transparan, dan mampu merepresentasikan aspirasi masyarakat di Desa Mulyasari.
panitia juga memperhatikan unsur perempuan yang memiliki hak suara, di antaranya dari PKH, Posyandu tingkat desa, serta perwakilan perempuan dari masing-masing RT.
“Seluruh unsur tersebut dilibatkan agar mekanisme berjalan transparan dan jelas, serta ke,perwakilan masyarakat maupun perempuan dapat terakomodasi dengan baik,” ujar Sekdes sekaligus Ketua Panitia BPD Desa Mulyasari.
Dengan adanya musyawarah perwakilan ini, diharapkan proses pemilihan anggota BPD Desa Mulyasari dapat berlangsung secara transparan, sesuai regulasi, serta menghasilkan anggota BPD yang mampu menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Indra
