Bekasi.Dianpos.Online.|— Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, menyampaikan capaian kinerja periode Januari hingga Agustus 2026 dalam kegiatan Coffee Morning bersama insan media, Senin (31/8/2026). Kegiatan tersebut digelar menjelang Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia yang diperingati setiap 2 September.
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Semeru, S.H., M.Hum., mengatakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pada 2026 tidak mengurangi komitmen jajaran Kejari Kabupaten Bekasi dalam menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum.
Berdasarkan realisasi anggaran, capaian kinerja masing-masing bidang tercatat, yakni Pembinaan 60,94 persen, Intelijen 51,55 persen, Tindak Pidana Umum (Pidum) 69,97 persen, Tindak Pidana Khusus (Pidsus) 93,74 persen, Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) 95,87 persen, serta Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti 27,29 persen.
Di bidang Pidana Khusus, hingga Agustus 2026 Kejari Kabupaten Bekasi telah menangani satu perkara pada tahap penyelidikan yang kemudian ditingkatkan ke penyidikan, serta dua perkara penyidikan yang masih berjalan. Selain itu, terdapat lima perkara pada tahap penuntutan dan tujuh perkara yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Kejari Kabupaten Bekasi juga mencatat penyelamatan keuangan negara sebesar Rp930,1 juta dari dua perkara tindak pidana korupsi yang masih berproses. Di bidang perpajakan, telah diterima pembayaran denda sebesar Rp574,31 juta dari total denda yang ditetapkan pengadilan sebesar Rp3,45 miliar.
Sementara itu, Bidang Pidana Umum telah menerima 739 SPDP hingga Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, 341 perkara telah memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti, sementara 348 perkara telah dilimpahkan ke pengadilan. Kejari juga telah melaksanakan 333 putusan berkekuatan hukum tetap dan menuntaskan pelaksanaan pidana badan terhadap 518 terpidana.
Pada Bidang Datun, Kejari Kabupaten Bekasi berhasil menyelamatkan keuangan negara melalui jalur perdata litigasi sebesar Rp40,15 miliar dan memulihkan keuangan negara melalui jalur non-litigasi sebesar Rp1,37 miliar.
Adapun Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah melaksanakan dua kali pemusnahan barang bukti dari 168 putusan berkekuatan hukum tetap, menyelesaikan 146 kegiatan barang bukti, serta melakukan 228 kegiatan pemeliharaan, pengecekan, dan pengamanan aset.
Dari pengelolaan barang bukti tersebut, Kejari Kabupaten Bekasi mencatat PNBP antara lain Rp90,19 juta dari penjualan langsung barang bukti, Rp46,8 juta uang rampasan negara, dan Rp741,72 juta dari hasil lelang barang bukti yang dirampas untuk negara.
Di bidang Intelijen, sejumlah kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum juga terus dilakukan, termasuk program Jaksa Masuk Sekolah dan Jaksa Menyapa. Kegiatan tersebut menyasar pelajar maupun kepala sekolah SMA dan SMK se-Kabupaten Bekasi sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Semeru menegaskan bahwa berbagai capaian tersebut merupakan hasil sinergi Kejari Kabupaten Bekasi dengan masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan.
“Pencapaian ini bukanlah akhir, melainkan pendorong bagi kami untuk bekerja lebih keras lagi,” demikian disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Kejari Kabupaten Bekasi berharap dukungan dan kolaborasi masyarakat terus terjaga sehingga penegakan hukum di Kabupaten Bekasi dapat berjalan secara berkeadilan, transparan, dan profesional.
Red
