Polres Bekasi Mengamankan Dua Tersangka Penggelapan Sebesar 1,28 Milyar

DIAN POS - Kabar Aktual

Selamat Berkunjung Dilaman - DIAN POS - Kabar Aktual

Polres Bekasi Mengamankan Dua Tersangka Penggelapan Sebesar 1,28 Milyar

Senin, 31 Agustus 2026, Agustus 31, 2026


Bekasi.Dianpos.Online.| -- Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp1,28 miliar milik kreator konten Vilmei. Salah satu tersangka merupakan karyawan Vilmei yang diduga beraksi bersama kekasihnya.


Ketiga tersangka masing-masing berinisial Z, A, dan L. Z diketahui bekerja sebagai karyawan Vilmei, sementara A merupakan kekasihnya. Adapun L diduga berperan menampung uang hasil kejahatan.


Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan ketiganya.


"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti-bukti perbuatan pidana tiga tersangka tersebut," kata Putu, Sabtu (29/8/2026). polisi belum membeberkan secara rinci modus yang digunakan para tersangka untuk menguasai uang tersebut.


Penyidik masih mencocokkan keterangan para saksi dan tersangka dengan sejumlah bukti yang telah dikumpulkan guna mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh. "Masih didalami dan dirangkai persesuaian keterangan antara saksi dan antar tersangka dengan bukti-bukti yang ada," ujar Putu.


Kasus ini mencuat setelah muncul laporan dugaan penggelapan dana milik Vilmei dengan nilai mencapai Rp1,28 miliar. penyidik kini terus mendalami aliran dana serta peran masing-masing tersangka. Tidak tertutup kemungkinan pengembangan dilakukan apabila ditemukan fakta baru dalam proses penyidikan."pungkasnya


Red

TerPopuler