Perjuangan 2 Tahun lebih Kawiroh ketua AWI DPC Karawang Untuk Rutilahu Warga Kemiri Berakhir di Pembatalan. Sekdes Dituding Bikin Keruh Suasana

DIAN POS - Kabar Aktual

Selamat Berkunjung Dilaman - DIAN POS - Kabar Aktual

Perjuangan 2 Tahun lebih Kawiroh ketua AWI DPC Karawang Untuk Rutilahu Warga Kemiri Berakhir di Pembatalan. Sekdes Dituding Bikin Keruh Suasana

Selasa, 01 September 2026, September 01, 2026

 


Karawang, Dianpos. Online.| Senin, 31 Agustus 2026– Perjuangan Ketua AWI DPC Karawang, Kawiroh, selama lebih dari 2 tahun untuk memperjuangkan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) bagi warga Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta, berakhir dengan penarikan berkas. Penarikan dilakukan setelah keluarga penerima, Sanusi, meminta pembatalan dan terjadi simpang siur pengakuan dari pihak Desa.


Kawiroh mengajukan Rutilahu atas nama Sanusi warga Dusun Karajan B RT 031/006 Desa Kemiri langsung ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang. Untuk mengawal berkas ini, ia mengaku sudah bolak-balik ke kantor PRKP dan LBH lebih dari 20 kali.


“Karena jauh dan harus datang pagi-pagi ke bagian lapangan, Pak Karna dari PRKP menyarankan saya minta tolong ke Dewan. Akhirnya saya tempuh jalur DPC PKB Kabupaten Karawang dan mengawal berkas ini lebih dari setengah tahun,” terang Kawiroh.


Masalah memuncak pada Jumat, 14 Agustus 2026. Saat Kawiroh mendatangi rumah Sanusi dan menanyakan kelanjutan bantuan, ia justru mendapat ucapan tidak enak dari Sanusi, istri, dan anaknya Rodiah.


Untuk meluruskan, Kawiroh kemudian menemui Sekretaris Desa Kemiri, Gunawan, dan perangkat desa Ismail. Saat itu Ismail menyatakan bahwa dari Desa hanya turun 3 unit Rutilahu, sehingga 1 unit lainnya merupakan hasil perjuangan Kawiroh. Sekdes Gunawan saat itu juga berjanji akan membantu meluruskan ke keluarga Sanusi.


“Saya minta Pak Sekdes ayo bareng ke rumah Sanusi. Tapi beliau tidak mau. Beliau bilang nanti saya yang bilangin,” ungkap Kawiroh.


Namun pada Minggu, 30 Agustus 2026, saat Kawiroh bersama tim AWI DPC Karawang Suhernah, Ani Rohani, dan RW 006 Ahyar mendatangi rumah Sanusi, pernyataan berbeda justru muncul. 


Rodiah, anak Sanusi, mengatakan: “Kemarin sore Pak Sekdes ke sini. Kata Pak Sekdes rutilahu keluarga kami Pak Sekdes yang mengajukan, karena kasihan sama keluarga saya. Jadi ini bukan dari pengajuan orang lain.”


Saat dikonfirmasi via telepon, Sekdes Gunawan justru menjawab: “Mba ngajuin, Abas ngajuin, saya juga ngajuin. Alhamdulillah sudah bisa saling bantu.”


Kawiroh menyayangkan sikap tersebut. “Saya minta beliau meluruskan, tapi justru pernyataannya bikin keruh. Apalagi beliau sekarang mau nyalon Kades Kemiri,” tegasnya.


Karena tidak ingin memperpanjang konflik dan atas permintaan keluarga Sanusi, Kawiroh akhirnya mengabulkan permintaan pembatalan. Keluarga Sanusi menyatakan sudah memiliki dana Rp 15 juta dari donatur, bahan bangunan, dan batako, serta merasa malu karena terus dimintai data.


“Jika ini bukan jerih payah saya, maka saya minta pengajuan Rutilahu atas nama Sanusi dari AWI untuk dibatalkan dan dicoret dari daftar penerima di Dinas PRKP,” ujar Kawiroh.


Pernyataan pembatalan dan pencoretan ditandatangani Sanusi di atas materai, disaksikan RW 006 Ahyar, Suhernah, Ani Rohani, dan Kawiroh.


AWI DPC Karawang berharap kejadian ini menjadi evaluasi agar penyaluran bantuan sosial lebih transparan dan menghargai kerja-kerja relawan yang tulus membantu masyarakat.


Read

TerPopuler