Kekosongan Regulasi Bikin Gaduh, FD KDKMP Majalengka Tagih Kepastian ke Kemenkop

DIAN POS - Kabar Aktual

Selamat Berkunjung Dilaman - DIAN POS - Kabar Aktual

Kekosongan Regulasi Bikin Gaduh, FD KDKMP Majalengka Tagih Kepastian ke Kemenkop

Sabtu, 22 Agustus 2026, Agustus 22, 2026

 



Majalengka. Dianpos.Online.| Program KDKMP dikebut serentak. Tapi di Majalengka, para pengurus justru kebingungan. Payung hukumnya belum ada. Itulah yang disampaikan Forum Diskusi KDKMP Kabupaten Majalengka saat beraudiensi ke Kementerian Koperasi RI, Jumat 21/8/2026.


"Kami belum dibekali regulasi yang jelas dan tegas. Padahal nanti akan ada manajer yang ditempatkan. Ini rawan konflik kewenangan," kata Ketua FD KDKMP Majalengka, Ujang Dirmana.


Keresahan juga muncul soal PT Agrinas Pangan Nusantara. Pengurus mempertanyakan sejauh mana peran BUMN pangan itu.


"Seolah-olah Kemenkop berada di bawah PT Agrinas. Padahal yang harus membentengi kami adalah Kemenkop," ujar Iman Badruzzaman, pengurus FD KDKMP.


Sekretaris FD KDKMP, Ahmad Hudri Harisman, menyorot persoalan teknis di lapangan. Di Majalengka, banyak gerai KDKMP berdiri di atas lahan LSD dan LP2B. Akibatnya, izin PBG di Desa Babakanmanjeti misalnya, mandek.


"Kalau memang ada dasar hukum yang memberi kewenangan lebih ke PT APN, buka saja. Jangan bikin tafsir liar di bawah," tegas Hudri.


Pihak Kemenkop melalui Staf Ahli Rulli Nuryanto menyatakan regulasi berbentuk Perpres sedang dikebut dan ditarget terbit Agustus 2026. Ia juga menyebut PT APN hanya bertugas mempercepat pembangunan gerai bersama TNI.


Namun untuk desa yang tidak punya lahan strategis atau lahannya berbenturan dengan LSD/LP2B, Rulli mengakui belum ada skema dan regulasi yang mengatur.


Audiensi ini menunjukkan satu hal: target cepat tidak bisa jalan tanpa aturan yang jelas. Jika tidak, KDKMP berisiko lahir dengan masalah sejak hari pertama.


Hj.Kawiroh Nasor.

TerPopuler