Jamaludin Resmi Terpilih Anggota BPD Desa Kutanegara Kecamatan Ciampel Periode 2026 - 2034

DIAN POS - Kabar Aktual

Selamat Berkunjung Dilaman - DIAN POS - Kabar Aktual

Jamaludin Resmi Terpilih Anggota BPD Desa Kutanegara Kecamatan Ciampel Periode 2026 - 2034

Rabu, 19 Agustus 2026, Agustus 19, 2026


 



KARAWANG.DIANPOS.ONLINE.| — Suasana penuh harapan menyelimuti Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang. Setelah proses pemilihan yang berlangsung demokratis dan penuh antusiasme warga, Jamalludin secara resmi terpilih sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kutanegara untuk periode 2026–2034.

 

Kemenangan ini bukan sekadar perolehan suara semata, melainkan mandat kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat kepada sosok yang dinilai memahami kondisi lapangan dan siap memperjuangkan aspirasi warga secara langsung dan transparan.

 

🗳️ PROSES PEMILIHAN: ANTARA HARAPAN DAN CATATAN

 

Pemilihan berlangsung melalui sistem keperwakilan yang dihadiri oleh utusan dari setiap dusun dan RT/RW di Desa Kutanegara. Jamalludin keluar sebagai pemenang dengan dukungan lintas dusun, menandakan adanya keinginan kuat dari masyarakat untuk menghadirkan sosok yang kritis, independen, dan tidak berpihak pada kepentingan tertentu.

 

Namun di balik kemenangan tersebut, proses pemilihan juga menyisakan catatan penting. Beberapa elemen masyarakat berharap Jamalludin benar-benar mampu menjadi lembaga pengawas sekaligus mitra kritis Pemerintah Desa, bukan sekadar stempel kebijakan.

 

⚖️ MANDAT TIGA FUNGSI: LEGISLASI, PENGAWASAN, ASPIRASI

 

Dalam periode delapan tahun ke depan, Jamalludin memikul beban amanah yang tidak ringan. Sebagai anggota BPD, ia memiliki tiga fungsi utama yang wajib dijalankan sesuai amanat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa:

 

Pertama, FUNGSI LEGISLASI — menyusun dan menyepakati Peraturan Desa bersama Kepala Desa. Tidak boleh ada peraturan yang merugikan warga tanpa diketahui dan disetujui BPD.

Kedua, FUNGSI PENGAWASAN — mengawasi kinerja Kepala Desa dan Pemerintah Desa, mulai dari pelaksanaan APBDesa, pengelolaan Dana Desa, ADD, hingga kinerja BUMDes.

Ketiga, FUNGSI ASPIRASI — menampung dan menyalurkan aspirasi warga. BPD adalah rumahnya suara rakyat, bukan rumahnya kepentingan pribadi atau golongan.


Setelah dikukuhkan, Jamalludin menyampaikan tekadnya dengan tegas:

 

"Saya tidak di sini untuk diam. Saya di sini karena rakyat Kutanegara butuh wakil yang berani bicara ketika ada yang salah, berani menolak ketika ada kebijakan yang merugikan warga, dan berani mengawasi tanpa pandang bulu. Tidak ada lagi 'semua baik-baik saja' padahal di lapangan banyak yang terabaikan."

 

Ia menegaskan akan memprioritaskan keterbukaan informasi, transparansi anggaran, dan pengawasan ketat terhadap setiap penggunaan keuangan desa. "Setiap rupiah uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi," tegasnya.

 

⚠️ TANTANGAN: KETERBUKAAN DAN INDEPENDENSI

 

Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi Jamalludin adalah bagaimana menjaga independensi BPD. Selama ini, di banyak desa, BPD kerap dianggap sekadar pelengkap struktur organisasi, padahal kedudukannya setara dan sejajar dengan Kepala Desa.

 

"Kami berharap Jamalludin tidak terjebak menjadi 'BPD penurut'. Kalau BPD takut pada Kades, berarti rakyat yang dirugikan. Ingat, BPD dipilih oleh rakyat, bukan diangkat oleh Kades," ujar salah satu tokoh masyarakat Kutanegara yang enggan disebutkan namanya.

 

Pihaknya juga mengingatkan agar Jamalludin benar-benar menerapkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — setiap dokumen, anggaran, dan kegiatan desa wajib terbuka untuk warga, tidak boleh ada yang ditutu

 

Sebagai langkah awal, masyarakat Kutanegara menaruh harapan agar Jamalludin segera:

 

1. Meminta transparansi lengkap APBDesa dan realisasi anggaran tahun berjalan;

2. Membuka ruang aspirasi tetap bagi warga setiap minggu;

3. Mengawasi pengelolaan BUMDes agar benar-benar menguntungkan warga, bukan sekadar menguntungkan pengurus;

4. Menolak segala bentuk kebijakan sepihak Kepala Desa tanpa pembahasan di BPD;

5. Menyusun peraturan desa yang melindungi hak-hak warga, termasuk pengelolaan aset desa dan dampak perusahaan di wilayah Kutanegara.


Pemilihan Jamalludin adalah awal yang baru, namun bukan jaminan kemajuan. Segala sesuatunya tergantung pada konsistensi, keberanian, dan integritas beliau selama delapan tahun ke depan.

 

"Bukan jabatan yang membuat seseorang hebat, melainkan apa yang diperbuat untuk rakyat yang memilihnya. Selamat bertugas, Jamalludin. Ingat: Mata rakyat selalu terbuka, dan amanah ini akan dipertanggungjawabkan kelak."

 

Semoga BPD Kutanegara periode 2026–2034 benar-benar menjadi suara rakyat, bukan suara kekuasaan.

 

 

 

(Indra)

 

 


TerPopuler