KARAWANG.DIANPOS.ONLINE.| – Kabar mencengangkan kembali mengguncang masyarakat Desa Sindang Mulya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang. Panitia pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat diduga memungut biaya pencalonan sebesar Rp1.300.000 untuk setiap warga yang mendaftar.
Keluhan ini disampaikan sejumlah calon yang mengaku dicekoki informasi bahwa uang tersebut wajib diserahkan agar berkas pendaftaran bisa diproses. Padahal berdasarkan aturan yang berlaku, proses pendaftaran dan pencalonan anggota BPD dilarang memungut biaya apapun.
"Kami ingin berbakti untuk desa, tapi malah dipersulit dengan pungutan yang tidak masuk akal. Rp1,3 juta itu uang yang besar bagi kami warga biasa. Kalau tidak bayar, kami takut tidak diloloskan," ungkap salah satu calon yang minta identitasnya dirahasiakan, Jumat (31/7/2026).
Adapun praktek pungli dikenalan ,UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang melarang pamong desa meminta biaya atas layanan administrasi masyarakat., Pidana Penjara: Mulai dari 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.Denda: Besaran denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Warga mempertanyakan dasar hukum pemungutan tersebut dan menganggap hal ini bentuk pungutan liar yang merusak proses demokrasi di tingkat desa. Mereka menuntut agar pihak berwenang segera turun tangan.
Sampai berita ini diturunkan, panitia pemilihan BPD Desa Sindang Mulya belum dapat dimintai keterangan. Masyarakat berharap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang serta Inspektorat segera melakukan penyelidikan.
Jika terbukti benar, warga meminta pelaku dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan, demi menjaga proses pemilihan BPD yang bersih, transparan, dan bebas dari kepentingan pribadi.
Kesimpulan kami awak media meminta kepada DPMD segera menindak lanjuti dan segera memanggil ketua panitia BPD juga batalkan pencalonan BPD desa Sindang Mulya karena udah menodai demokrasi. pungkasnya.
Red
