Samsat Bekasi Meningkatkan Pelayanan Digital Tahun 2026

DIAN POS - Kabar Aktual

Selamat Berkunjung Dilaman - DIAN POS - Kabar Aktual

Samsat Bekasi Meningkatkan Pelayanan Digital Tahun 2026

Senin, 18 Mei 2026, Mei 18, 2026


Karawang.Dianpos.Online.| Samsat Kabupaten Bekasi mencatat keberhasilan dalam menjaga stabilitas tarif dan meningkatkan layanan digital hingga Mei 2026. Tahun ini dipastikan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sehingga nominal yang dibayarkan masyarakat tetap stabil.


Selain menjaga kepastian biaya, efisiensi pelayanan terus ditingkatkan melalui optimalisasi Samsat Outlet Bapenda Jabar dan program pemutihan pajak untuk mempermudah wajib pajak di Kabupaten Bekasi.


Perluas Jangkauan Lewat Samsat Outlet & Digitalisasi

Kepala Samsat Kabupaten Bekasi memastikan pihaknya fokus memperluas jangkauan layanan dengan menambah titik Samsat Outlet guna mendekatkan pelayanan kepada wajib pajak. Pola tersebut dibarengi dengan digitalisasi pajak, melanjutkan program pemutihan, serta mempermudah akses pembayaran secara digital.


Kini masyarakat dapat mengakses layanan di sejumlah outlet, salah satunya di Ruko Thamrin City dan lokasi strategis lainnya. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen menghadirkan pelayanan publik yang profesional, efisien, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.


Tuai Pujian: Layanan Cepat, Tertib, dan Transparan

Keberhasilan tersebut menuai pujian dari masyarakat. Sejumlah wajib pajak mengungkapkan, mengurus administrasi kendaraan bermotor lebih baik dilakukan sendiri tanpa perantara karena pelayanan Samsat Kabupaten Bekasi dinilai sangat cepat dan profesional. 


“Bahkan saat menunggu, masyarakat disuguhkan air minum. Sistemnya tertib dan transparan, jadi kita merasa nyaman dan aman,” ujar salah satu pemohon.



Aturan Baru: Bayar PKB Tahunan Tak Perlu KTP Pemilik Pertama

Masyarakat juga kini dimanjakan dengan aturan baru dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Pemohon pembayaran PKB tahunan tidak perlu lagi menggunakan KTP pemilik pertama. Cukup menunjukkan KTP pemohon dan STNK untuk proses pengesahan.


Aturan ini sekaligus menjawab keraguan masyarakat Kabupaten Bekasi terkait pemberlakuannya di wilayah setempat.


Dengan berbagai kemudahan yang diterapkan, Samsat Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa hasil pembayaran pajak kendaraan pada akhirnya dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.


Red

TerPopuler