Aktivis Desak Penegakan Hukum Terkait Acara Budaya yang Picu Kemacetan dan Korban Jiwa di Karawang

DIAN POS - Kabar Aktual

Selamat Berkunjung Dilaman - DIAN POS - Kabar Aktual

Aktivis Desak Penegakan Hukum Terkait Acara Budaya yang Picu Kemacetan dan Korban Jiwa di Karawang

Sabtu, 23 Mei 2026, Mei 23, 2026

 

KETUA KAMI

KARAWANG.DIANPOS.ONLINE.| - Sebuah acara budaya yang digelar di Karawang menuai sorotan tajam setelah menyebabkan kemacetan parah hingga dikabarkan menimbulkan korban jiwa. Seorang Advokat Senior dan Presidium KAMI ( Koalisi Aksi Menyelamatkan Infonesial ), H.Elyasa Budiyanto, S.H., M.H., meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan kelalaian dalam penyelenggaraan acara tersebut.

Sabtu 23/05/2026


"Elyasa menilai, kemacetan total yang terjadi tidak hanya mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi juga menghambat akses menuju rumah sakit."ucapnya

"Konon ada ibu-ibu dari arah Dengklok yang hendak ke RSUD malah terjebak macet total. Jalur dialihkan ke arah ke jl Interchange Karawang barat tetapi macet juga. Ini bagaimana, budaya hasilnya malah membuat masyarakat susah," ujarnya.


Ia menyinggung nama Dedi Mulyadi sebagai pencetus ide dan narasumber acara budaya tersebut. Menurutnya, sebuah perhelatan budaya seharusnya aplikatif dan memberi manfaat bagi masyarakat kecil, bukan justru menimbulkan kesulitan di tengah persoalan kebutuhan pokok dan keterbatasan pendapatan warga masyarakat. ucapnya


"Acara sehebat apapun harus ada koridor. Mengatasi kemacetan lalu lintas itu bagian dari tanggung jawab penyelenggara. Sampai ada orang meninggal dunia, ini mengerikan," Ujarnya


Elyasa juga mempertanyakan kesesuaian acara dengan nilai-nilai budaya Sunda dan filosofi Prabu Siliwangi yang diklaim sebagai rujukan. 


"Prabu Siliwangi tidak seperti itu. Budaya Sunda pasca Kerajaan Siliwangi itu identik dengan kasih sayang, Rahman Rahim. Filosofi pendidikan itu seharusnya mengasah kemampuan kognitif dan afektif siswa di sekolah, dari SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi," jelasnya.


Ia menegaskan, jika benar ada warga yang meninggal akibat kelalaian dalam penyelenggaraan acara, maka hal itu dapat masuk ranah hukum pidana. 


"Dalam KUHP, Pasal 359 ada perbuatan lalai seseorang sehingga menyebabkan meninggalnya orang lain. Ini harus diproses secara hukum. Jangan sampai hukum tidak hadir saat ada korban," tegasnya.


"Elyasa  berharap kasus ini menjadi pendidikan bagi masyarakat agar ada konsistensi antara pernyataan dan pelaksanaan, termasuk dalam hal efisiensi anggaran pelayanan publik. Ia juga mengingatkan agar penyelenggaraan acara budaya tidak menyimpang dari nilai luhur Sunda."Pungkas


Pernyataan ini disampaikan Elyasa Budiyanto dalam sebuah forum terbuka


Red

TerPopuler