KARAWANG. DIANPOS.ONLINE.|-- 21 MEI 2026 – Suasana panas menyelimuti Desa Ciptamarga, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang. Nama Kepala Desa Ciptamarga kembali menjadi sorotan tajam masyarakat, kali ini tersangkut dua dugaan pelanggaran berat sekaligus: Penyimpangan Rencana Tata Ruang Wilayah Desa / LP2B dan Penyalahgunaan Distribusi Gas Elpiji 3 Kilo Bersubsidi.
Bukan hanya isu, puluhan warga telah berkumpul dan menyatakan siap melapor ke pihak berwenang jika dugaan ini tidak segera diklarifikasi dan ditindaklanjuti.
DUGAAN PERTAMA: MELANGGAR LP2B, LAHAN PERTANIAN DIUBAH JADI USAHA KOMERSIAL
Isu pertama yang paling menyulut emosi warga adalah dugaan pelanggaran terhadap LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan).
Berdasarkan informasi from warga dan dokumen yang beredar, disebutkan bahwa lahan yang seharusnya dilindungi sebagai areal persawahan dan tidak boleh diubah fungsinya, justru diizinkan atau diubah penggunaannya menjadi tempat usaha, kandang ternak, maupun bangunan komersial lainnya tanpa izin resmi dan tidak sesuai tata ruang desa.
“Lahan itu masuk dalam peta LP2B, artinya dilarang keras diubah fungsi. Tapi lihat sekarang, sudah berdiri bangunan dan usaha. Siapa yang kasih izin? Kenapa bisa lewat? Ini jelas merugikan masa depan pertanian kita,” tegas salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Warga menduga kuat ada keterlibatan langsung Kades dalam proses izin tersebut, bahkan beredar kabar adanya aliran dana atau ‘uang jatah’ demi memuluskan perubahan fungsi lahan itu, padahal prosedur resmi tidak dijalani.
"Jika terbukti, pelanggaran LP2B ini diancam sanksi berat sesuai Undang-Undang, mulai dari denda besar hingga pidana, karena dianggap merusak ketahanan pangan dan tata ruang yang sudah ditetapkan negara."ucap Ilin Sumarlin
DUGAAN KEDUA: LPG 3 KILO BERSUBSIDI DIKUASAI & DIALIHKAN UNTUK UNTUNG PRIBADI
Masalah kedua tak kalah serius: Pengelolaan LPG 3 Kilo yang seharusnya untuk rakyat kecil, diduga dikuasai dan disalahgunakan.
Warga melaporkan bahwa pangkalan resmi gas elpiji 3 kilo yang seharusnya dikelola desa atau BUMDes, nyatanya dikuasai oleh pihak dekat bahkan langsung terkait dengan Kepala Desa."ujarnya
Modus yang diduga terjadi:
-- Gas subsidi yang murah tidak disalurkan merata ke warga, tapi malah ditimbun atau dipindahkan ke tabung besar untuk dijual lebih mahal
-- Harga jual di desa lebih tinggi dari HET yang ditetapkan pemerintah
-- Pasokan sering kosong di tempat lain, tapi selalu ada stok di pangkalan milik pihak dekat
-- Setoran dan laporan tidak transparan, tidak pernah dibuka untuk umum
“Kami susah dapat gas, harganya juga mahal. Tapi di tempat itu selalu penuh stoknya. Ini kan uang negara, bantuan untuk rakyat, kok malah dijadikan ladang cari untung sendiri?,” keluh warga.
Praktik ini jelas melanggar aturan ESDM dan berpotensi pidana, dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda miliaran rupiah.
TANGGAPAN WARGA: CUKUP! INGIN DIPROSES HUKUM DAN DIBUKA TRANSPARANSI
Hingga berita ini diturunkan, kemarahan warga semakin memuncak. Mereka menuntut:
1. Pemerintah Kecamatan dan Kabupaten segera turun tangan cek lapangan
2. Audit menyeluruh soal tanah LP2B dan keuangan pengelolaan gas
3. Jika terbukti salah, Kades harus diproses hukum dan diganti rugi
4. Pengelolaan gas kembali ke tangan desa / BUMDes agar adil untuk semua
Sementara itu, pihak Kepala Desa Ciptamarga belum memberikan tanggapan resmi atau klarifikasi terkait tuduhan berat ini. Kami akan terus pantau perkembangan kasus ini.
Red
