KARAWANG.DIANPOS.ONLINE.| 25 Juni 2025* — Terdakwa Yusuf alias Gudel kembali menjalani sidang lanjutan dalam perkara yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Karawang pada Rabu, 25 Juni 2025.
Sidang yang digelar secara terbuka tersebut dipimpin langsung oleh Majelis Hakim dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum serta penasihat hukum terdakwa. Dalam agenda sidang kali ini, jaksa menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan terkait perkara yang menimpa Yusuf alias Gudel.
Meski suasana ruang sidang berjalan tertib, tampak aparat kepolisian disiagakan untuk menjaga keamanan selama jalannya persidangan.
Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung dan mendapat perhatian dari sejumlah awak media serta masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.
Pengadilan dijadwalkan akan melanjutkan sidang berikutnya dalam waktu dekat setelah seluruh keterangan saksi disampaikan dan dinilai oleh majelis hakim.
Kesimpulan kami dari aliansi jurnalis Karawang meminta kepada majelis hakim membebaskan terdakwa yusuh alias gudel dalam waktu yang ditentukan oleh majelis hakim pengadilan negeri karawang."Tutup
Red