KARAWANG.DIANPOS.ONLINE.| SDN 2 Karawang Kulon diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) kepada para siswa dengan menarik biaya sebesar Rp65 ribu per siswa. Dugaan pungli ini mencuat setelah beberapa orang tua siswa mengeluhkan adanya pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurut informasi yang dihimpun, pungutan tersebut diduga dilakukan dengan dalih untuk kebutuhan administrasi atau keperluan sekolah lainnya. Namun, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan setempat terkait legalitas pungutan tersebut.
Beberapa orang tua siswa menyampaikan keberatan karena pungutan dilakukan tanpa musyawarah dengan komite sekolah atau wali murid secara menyeluruh. Mereka meminta agar pihak berwenang segera turun tangan dan mengusut dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami merasa ini tidak adil, kenapa harus ada pungutan kalau memang sudah ada dana BOS dari pemerintah,” ungkap salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari Kepala Sekolah SDN 2 Karawang Kulon terkait tudingan pungli tersebut.
Kesimpulan Awak media meminta kepada Disdikpora Karawang segera ambil tindakan selanjutnya untuk menuntaskan di duga praktek pungli."tutup
Re