KARAWANG.DIANPOS.ONLINE.| 23-Juni 2025 Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Petrogas Persada Karawang dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp101 miliar.
Penyelidikan ini menjadi sorotan publik setelah Kejari Karawang secara resmi memanggil sejumlah pejabat dan mantan pejabat PD Petrogas untuk dimintai keterangan. Dugaan kuat, dana penyertaan modal dari pemerintah daerah tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang menyatakan bahwa pengusutan ini masih terus berlangsung. "Kami sudah menemukan indikasi kerugian negara yang cukup signifikan, dan tim kami terus mendalami aliran dana serta pertanggungjawaban keuangan di internal PD Petrogas," ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Karawang pun menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang berjalan. Bupati Karawang menyatakan bahwa pihaknya siap membantu pengungkapan kasus ini hingga tuntas. “Tidak ada toleransi bagi penyalahgunaan uang negara. Kami mendorong aparat hukum mengungkap tuntas, dan jika perlu, membuka kasus ini lebih dalam lagi,” ujarnya.
Sementara itu, desakan dari masyarakat dan lembaga pengawas semakin menguat. Mereka meminta DPRD Karawang segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk mengevaluasi kinerja dan pertanggungjawaban BUMD tersebut.
Kasus ini menjadi cerminan pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan dana publik oleh BUMD, serta bentuk komitmen bersama dalam memberantas korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
Kesimpulan,"kejari Karawang akan melakukan pengembangan kasus ini untuk menyelidiki adanya tersangka lain dan terus mencari bukti kuat dalam kasus korupsi Petrogas Kabupaten Karawang."Pungkas
Red
.