PURWAKARTA JABAR DIANPON. ONLINE. ||Proyek Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Irigasi Pertanian Terpadu dan Gabungan Air (P3-TGAI) senilai Rp195.000.000 yang dikerjakan secara swakelola oleh Kelompok Tani Banyu Rahayu di Kampung Salagombong, Desa Pangkalan, Kecamatan Bojong, memunculkan sejumlah temuan yang meragukan dari sisi kepatuhan teknis, standar keselamatan kerja, hingga mekanisme pendanaan. Pemantauan mendalam awak media di lokasi pengerjaan, Selasa (03/08/2026), mencatat adanya kesenjangan antara kondisi di lapangan dengan ketentuan yang seharusnya berlaku dalam pelaksanaan proyek pembangunan sarana irigasi tersebut.
Berdasarkan pengamatan langsung, material konstruksi yang digunakan dalam pengecoran dan pembentukan saluran irigasi terlihat tidak memenuhi standar mutu minimal yang diharapkan untuk bangunan tahan air. Hal ini mengundang kekhawatiran bahwa saluran yang dibangun tidak akan mampu menahan aliran air dalam jangka panjang, berisiko mengalami kerusakan dini, dan pada akhirnya tidak memberikan manfaat maksimal bagi lahan pertanian warga. Temuan ini menjadi semakin penting mengingat proyek ini bersumber dari dana publik yang dialokasikan untuk kepentingan pertanian masyarakat.
Di sisi lain, aspek keselamatan kerja tampaknya tidak menjadi prioritas pelaksana. Awak media mendapati para pekerja yang sedang melakukan aktivitas pengecoran, pengangkutan material, dan penyusunan struktur tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) dasar seperti helm pelindung, sepatu keselamatan, sarung tangan, maupun masker debu.
Kondisi ini jelas membahayakan keselamatan dan kesehatan para pekerja. Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta dipertegas dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.08/MEN/VII/2010, pengusaha atau pelaksana wajib menyediakan dan memastikan penggunaan APD yang memenuhi standar secara cuma-cuma, sementara pekerja wajib menggunakannya sesuai ketentuan.
Terungkap pula bahwa pelaksanaan tahap kedua proyek senilai Rp195.000.000 ini menggunakan skema dana talang sebelum penyaluran anggaran resmi dicairkan. Mekanisme ini memunculkan sejumlah pertanyaan terkait kepatuhan prosedur, sumber dana talang yang digunakan, serta risiko keuangan. Berdasarkan regulasi, penggunaan dana talang untuk membiayai kegiatan pembangunan pada prinsipnya tidak diperbolehkan, kecuali dalam kondisi darurat yang diatur secara khusus.
Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mewajibkan setiap belanja didasarkan pada alokasi anggaran yang sah dan tercatat dalam dokumen perencanaan resmi.
Ketua Kelompok Tani Banyu Rahayu yang akrab disapa Aep terlihat berada di lokasi saat pemantauan berlangsung, namun tidak memberikan keterangan apa pun terkait pelaksanaan proyek.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak Kelompok Tani Banyu Rahayu maupun instansi pembina terkait seluruh temuan tersebut. Upaya awak media untuk menelusuri rincian dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, serta mekanisme pencairan dan pertanggungjawaban dana sebesar Rp195.000.000 juga belum mendapatkan akses yang diharapkan.
Selain aturan terkait pendanaan dan keselamatan kerja, pelaksanaan proyek P3-TGAI sendiri wajib mengacu pada standar teknis irigasi yang ditetapkan Kementerian Pertanian serta ketentuan konstruksi dari Kementerian PUPR. Masyarakat luas mengharapkan instansi terkait segera melakukan verifikasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek ini. Hal ini penting untuk memastikan setiap rupiah anggaran negara dikelola secara transparan, akuntabel, tepat guna, aman, dan menghasilkan karya yang bermanfaat bagi semua pihak.(red)

