CIANJUR JABAR. DIANPOS.ONLINE.|Dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan oknum pejabat publik kembali mencoreng integritas tata kelola pemerintahan di Kabupaten Cianjur. Ijuh Sugandi kini mendadak jadi sorotan tajam publik menyusul beredarnya kabar keterlibatannya dalam skandal pembebasan dan penguasaan lahan secara tidak wajar yang tersebar di lima desa dengan total luas area yang fantastis.
Skandal ini mencuat setelah sejumlah bukti lapangan, aduan masyarakat, serta indikasi rekayasa dokumen pertanahan mengemuka ke publik. Oknum camat yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat dan penegak ketertiban administratif wilayah justru diduga memanfaatkan celah jabatan untuk memuluskan praktik spekulasi tanah skala besar.
Modus dan Gurita Lahan di 5 Desa
Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik penyerobotan dan rekayasa sebagai plantara PT tanah ini disinyalir telah berlangsung terstruktur dengan memanipulasi administrasi surat keterangan tanah (SKT) dan wewenang Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS).
Dugaan penguasaan lahan mencakup wilayah strategis di 5 desa se-Kecamatan Agrabinta.
Luas area yang terdampak diperkirakan mencapai puluhan hingga ratusan hektar, mencakup kawasan pertanian warga, lahan garapan, hingga potensi kawasan pesisir/komersial.
Warga pemilik sah diduga diintimidasi secara tidak langsung, diiming-imingi ganti rugi murah, atau dokumen kepemilikannya ditindih melalui penerbitan akta ganda yang melibatkan oknum di tingkat desa dan kecamatan.
Pelanggaran Hukum dan Penyalahgunaan Wewenang
Secara hukum pertanahan dan tata kelola birokrasi, tindakan oknum camat ini berpotensi menabrak berbagai regulasi berat
UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Khususnya Pasal 12 huruf e terkait penyalahgunaan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Pasal 424 & 385 KUHP: Mengenai penyalahgunaan wewenang pejabat publik dalam pemalsuan surat/dokumen tanah serta penyerobotan hak atas tanah milik orang lain.
Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil: Pelanggaran berat terhadap asas integritas dan penyalahgunaan wewenang jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Desakan Usut Tuntas dari Aparat Penegak Hukum
Kabar miring ini memicu gelombang desakan keras dari masyarakat setempat, aktivis keagrariaan, dan praktisi hukum agar Aparat Penegak Hukum (APH) tidak tinggal diam.
Polda Jawa Barat & Kejari Cianjur: Didesak segera turun ke lapangan membentuk tim khusus guna menelusuri alur transaksi, keabsahan dokumen, dan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Inspektorat & Bupati Cianjur Harus segera mengambil tindakan tegas berupa penonaktifan sementara oknum Camat Agrabinta dari jabatannya agar tidak merusak proses pemeriksaan internal.
Kementerian ATR/BPN: Perlu merespons cepat dengan melakukan audit investigatif atas status sertifikat dan peta plot tanah di 5 desa terkait guna mengembalikan hak-hak masyarakat yang terampas.
Skandal ini menjadi pertaruhan besar bagi komitmen penegakan hukum di Kabupaten Cianjur. Jika kasus mafia tanah yang melibatkan pejabat kewilayahan ini dibiarkan menguap tanpa proses hukum yang transparan, kepercayaan publik terhadap birokrasi daerah dipastikan akan hancur total.
(Red)
