Karawang.Dianpos.Online.| Terpilihnya anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Makmurjaya periode terbaru menjadi perhatian praktisi hukum. BPD disebut memegang peran kunci sebagai lembaga legislatif di desa yang menentukan arah tata kelola pemerintahan dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Praktisi Hukum, M. Tubagus Muwahid, S.H., Notabene juga sebagai kepala bidang HUKUM dan HAM di organisasi Aliansi wartawan Indonesia (AWI) DPC Karawang ,mendorong anggota BPD terpilih segera memahami tugas pokok, fungsi, dan kewenangan sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya.
Menurut Tubagus, BPD bukan lembaga "stempel" yang hanya mengesahkan kebijakan Kepala Desa. Kedudukannya adalah mitra sejajar yang memiliki tiga fungsi utama: menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas dan menyepakati Peraturan Desa, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
"Kehadiran BPD terpilih harus menjadi angin segar bagi transparansi tata kelola pemerintahan Desa Makmurjaya. Anggota BPD tidak boleh bersikap pasif atau sekadar menyetujui program Kepala Desa tanpa pencermatan hukum dan asas kemanfaatan bagi warga," ujarnya saat dimintai tanggapan media.
Ia menekankan, lemahnya fungsi pengawasan BPD sering menjadi pintu masuk persoalan hukum di desa. Mulai dari potensi penyalahgunaan Dana Desa hingga penyelewengan Alokasi Dana Desa atau ADD.
Karena itu, integritas anggota BPD menjadi benteng utama untuk mencegah maladministrasi dan tindak pidana korupsi di tingkat desa.
"Kami berharap anggota BPD Desa Makmurjaya terpilih dapat segera menyerap aspirasi masyarakat, mengawal penyusunan APBDes secara akuntabel, serta menjaga independensi lembaga dari intervensi pihak manapun," pungkasnya.
Dengan pemahaman fungsi yang kuat dan sikap independen, BPD diharapkan mampu memastikan setiap rupiah anggaran desa benar-benar digunakan untuk kepentingan warga Desa Makmurjaya
Hj Kawiroh Nasor
Kaperwil Jabar
