![]() |
| POLRES KARAWANG |
Karawang.Dianpos.Online.|.Polres Karawang Gelar Pres Rilis Kegiatan Gelar Kejadian Pembunuhan di Aula Polres Karawang Senin 2 - 02- 2026.
Dalam kegiatan mengungkap kejadian pembunuhan yang ada di wilayah Polres hukum Karawang polisi LPB 168/3/ 2026 spkt Polres Karawang Polres Jawa Barat tanggal 1 Maret.
Salah pelaku bernama bilal Ismail Hamdi bin aman suwarman tempat tanggal lahir Sukabumi 12 April 2001 pekerjaan buruh jenis kelamin laki-laki alamat kampung cibongbong RT 2 RW 2 RW 02 desa sinar resmi Kecamatan Cisolok kabupaten Sukabumi waktu kejadian TKP dusun Ciketing RT 013 RW 005 desa Wanakerta Kecamatan Telukjambe barat kabupaten Karawang lokasi atau tempat pembuangan mayat jalan seberang PT Toyota Astra motor di dekat saluran air kawasan industri kjie Karawang Jabar industri Karawang desa Wanasari Kecamatan Teluk jambe Barat kabupaten Karawang
Awak kejadian kronologis kejadian hubungan antara pelaku dengan korban adalah pacaran pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB pelaku datang ke rumah kontrakan korban dengan bermaksud mengantarkan baju kaos dan celana Levis yang dikasihkan oleh korban kepada pelaku akan tetapi korban cekcok dikontrakkan korban dikarena di kontrakan korban dikarenakan korban meminta untuk menikahi dinikahi oleh pelaku dan korban menyuruh untuk menceraikan istri pelaku atas kejadian tersebut pelaku dan korban saling bertengkar kemudian keduanya saling mencekik sehingga korban mati lemas lalu pelaku mengikat tangan korban depan dengan menggunakan kerudung milik korban.
Kemudian pelaku pergi kerja sekitar jam 12.30 dengan menggunakan kendaraan proyek meninggalkan kontrakan untuk mengantar karyawan proyek ke PT baterai di kawasan Artha selanjutnya pelaku kembali lagi ke kontrakan ke kontrakan korban sekitar pukul 23.00 WIB untuk melihat keadaan korban setelah korban tidak bernyawa kemudian hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB pelaku membawa korban menggunakan sepeda motor milik korban yang mana oleh pelaku korban disimpan di depan sepeda motor Honda Vario milik korban lalu korban di bawah untuk dibuang pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026
Sekitar pukul 09.40 WIB korban ditemukan oleh warga sekitar dan tiket Polres beserta unit identifikasi mendatangi TKP penemuan mayat tersebut pada hari Minggu tanggal 1 Maret 2026 sekitar pukul 10.1 30 tim gabungan tes PPA dan PPO Polres Karawang bersama dengan Resmob polres Karawang dan satu unit Reskrim Polsek Teluk Jambe barat berhasil mengamankan pelaku.
Yang dimana modus operandi terjadi cekcok antara korban dan pelaku kemudian korban menampar pelaku dan mencekik pelaku lalu pelaku mencekik balik korban hingga jatuh lemas pada saat korban dalam keadaan lemah korban menampar kembali pelaku hingga pelaku emosi dan mencekik korban lagi hingga tak sa lagu untuk kerja sama kerja bersama korban di salah satu PT yang berada di Cikarang setelah cekcok karena korban menanyakan kepastian
Dimana hubungan pelaku dan korban lalu korban marah dan melakukan penamparan serta pemukulan kepada pelaku namun pelaku masih terus diam dan tidak membalas ke tidak membalas perbuatan korban setelah itu pelaku berpamitan untuk berangkat kerja namun korban tidak mau karena permasalahan belum selesai dan korban mengancam untuk meneriakin maling pada saat pelaku.
Pelaku kembali menghampiri korban setelah ada percakapan terkait dengan permasalahan korban tiba-tiba mencekik pelaku hingga pelaku merasa kesal dan mencekik kembali korban lalu terjadilah saling mencekik antara korban dan pelaku yang mengakibatkan korban terjatuh lemas di lantai kosan bagian tengah pada saat korban lemas di lantai pelaku memindahkan korban ke kasur setelah itu percakapan minta maaf kepada korban namun korban masih merasa kesal kepada pelaku dan berkata kalau mau meninggal mendingan meninggal dua-duanya.
Selain,itu korban mencekik pelaku lalu pelaku merasa kesal kembali akhirnya pelaku mencekik korban kembali sehingga terjadi saling ceking mencekik pada saat saling mencekik korban langsung tak sadarkan diri karena pelaku merasa cekikan korban tiba-tiba berhenti.
Selang lama kemudian pelaku juga menghentikan cekikan cekikan kepada korban barang bukti satu potong jaket berwarna abu-abu satu potong kemeja lengan panjang kotak-kotak satu potong celana panjang berwarna biru dongker satu potong bra berwarna krem satu potong celana dalam berwarna putih satu potong sandal bagian kaki kiri berwarna putih satu unit kendaraan roda dua Honda Vario 125 cc pasal yang di perpustakaan setiap orang yang merampas nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan atau setiap orang yang melakukan penganiayaan mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 458 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana atau pasal 466 ayat 3 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana 9 tahun penjara
