Polres Karawang berhasil mengamankan Tersangka pencurian dan kekerasan
Selamat Berkunjung Dilaman - DIAN POS - Kabar Aktual

Polres Karawang berhasil mengamankan Tersangka pencurian dan kekerasan

Senin, 02 Maret 2026, Maret 02, 2026
POLRES KARAWANG


Karawang.Dianpos.Online.|polres Karawang  memaparkan press rilis ungkapan kasus pencurian dengan kekerasan di aula polres Karawang, Sabtu 2 -02 - 2026.


Hasil dasar laporan polisi l P/b. 08/2 Romawi 2026 sektor Telukjambe Timur tanggal 28 Februari 2026 perkara pencurian dengan kekerasan kejadian diketahui hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekitar jam 20.00 WIB TKP jalan Raden kian Santang belakang hitam rt 001 rw 001 desa sukaharja Kecamatan Telukjambe Timur kabupaten Karawang korban atas nama Muhammad Aditya. 



Nugraha saksi-saksi tidak ada tersangka inisial " JY' "tempat tanggal lahir Karawang 25 Juni 1990 umur 35 tahun jenis kelamin laki-laki pekerjaan buruh buruh harian lepas agama Islam kewarganegaraan Indonesia suku Sunda alamat dusun Babakan Islam rt 001 rw 001 desa sukaharja Kecamatan Telukjambe Timur kabupaten Karawang dari kejadian tersebut kerugian sekitar kurang lebih 10 juta.


Kronologis kejadian diketahui pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekitar jam 20.00 WIB di TKP telah diketahui telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan barang berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2023 2025 24 ob c warna merah nomor rangka mh1jfd 224dk 025366 nomor mesin jfj 2e2021 379 atas nama esih Sukaesih alamat kampung cijagra RT 013 RW 003 desa Ciroyom Kecamatan Cipeundeuy kabupaten Bandung Barat dan 1 buah handphone merk either tipe a80 warna biru warna biru.


Awalnya korban mendatangi suatu tempat untuk bertemu seseorang yang sudah janjian melalui aplikasi setting namun sesampainya di lokasi tersebut korban dikerumuni 6 orang laki-laki yang mengaku dari lingkungan kemudian terjadi kesalahpahaman dan sudah diselesaikan setelah itu korban pergi meninggalkan lokasi tersebut namun ketika korban sudah meninggalkan lokasi kemudian pelaku meminta tumpangan kepada korban dengan dibonceng sepeda motor milik korban ketika sampai di TKP pelaku langsung menyayat leher korban menggunakan satu bilah pisau kemudian mengambil sepeda motor dan handphone milik korban tersebut atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar 10 juta rupiah kronologis pengungkapan hasil pemeriksaan korban dan saksi-saksi setelah setelah menerima laporan


Selain,itu petugas langsung melaksanakan penyelidikan dan observasi dengan sasaran TKP saksi-saksi dan pengecekan atau surveilan tempat tinggal tempat nongkrong maupun lokasi persembunyian pelaku tersebut dan yang terlihat oleh oleh salah satu saksi di TKP dapat informasi bahwa yang melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut setelah melakukan penyelidikan pelaku menyerahkan diri dan datang ke Polsek Telukjambe modus operandi pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban dengan sasaran sepeda motor dan handphone di TKP dengan modus operasi meminta tumpangan kepada korban barang bukti satu buah flashdisk rekaman CCTV 1 buah handphone merk infinix warna hitam satu buah topi warna hitam uang tunai sebesar rp50.000 


Adapun pasal yang dipersangkakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan pasal 479 ayat 1 KUHP pidana ancaman penjara paling lama 9 tahunKarawang.Dianpos.Online.| polres Karawang  memaparkan press rilis ungkapan kasus pencurian dengan kekerasan di aula polres Karawang, Sabtu 2 -02 - 2026.


Hasil dasar laporan polisi l P/b. 08/2 Romawi 2026 sektor Telukjambe Timur tanggal 28 Februari 2026 perkara pencurian dengan kekerasan kejadian diketahui hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekitar jam 20.00 WIB TKP jalan Raden kian Santang belakang hitam rt 001 rw 001 desa sukaharja Kecamatan Telukjambe Timur kabupaten Karawang korban atas nama Muhammad Aditya. 



Nugraha saksi-saksi tidak ada tersangka inisial jy tempat tanggal lahir Karawang 25 Juni 1990 umur 35 tahun jenis kelamin laki-laki pekerjaan buruh buruh harian lepas agama Islam kewarganegaraan Indonesia suku Sunda alamat dusun Babakan Islam rt 001 rw 001 desa sukaharja Kecamatan Telukjambe Timur kabupaten Karawang dari kejadian tersebut kerugian sekitar kurang lebih 10 juta.


Kronologis kejadian diketahui pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekitar jam 20.00 WIB di TKP telah diketahui telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan barang berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2023 2025 24 ob c warna merah nomor rangka mh1jfd 224dk 025366 nomor mesin jfj 2e2021 379 atas nama esih Sukaesih alamat kampung cijagra RT 013 RW 003 desa Ciroyom Kecamatan Cipeundeuy kabupaten Bandung Barat dan 1 buah handphone merk either tipe a80 warna biru warna biru.


Awalnya korban mendatangi suatu tempat untuk bertemu seseorang yang sudah janjian melalui aplikasi setting namun sesampainya di lokasi tersebut korban dikerumuni 6 orang laki-laki yang mengaku dari lingkungan kemudian terjadi kesalahpahaman dan sudah diselesaikan setelah itu korban pergi meninggalkan lokasi tersebut namun ketika korban sudah meninggalkan lokasi kemudian pelaku meminta tumpangan kepada korban dengan dibonceng sepeda motor milik korban ketika sampai di TKP pelaku langsung menyayat leher korban menggunakan satu bilah pisau kemudian mengambil sepeda motor dan handphone milik korban tersebut atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar 10 juta rupiah kronologis pengungkapan hasil pemeriksaan korban dan saksi-saksi setelah setelah menerima laporan


Selain,itu petugas langsung melaksanakan penyelidikan dan observasi dengan sasaran TKP saksi-saksi dan pengecekan atau surveilan tempat tinggal tempat nongkrong maupun lokasi persembunyian pelaku tersebut dan yang terlihat oleh oleh salah satu saksi di TKP dapat informasi bahwa yang melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut setelah melakukan penyelidikan pelaku menyerahkan diri dan datang ke Polsek Telukjambe Timur 


Modus operandi pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban dengan sasaran sepeda motor dan handphone di TKP dengan modus operasi meminta tumpangan kepada korban barang bukti satu buah flashdisk rekaman CCTV 1 buah handphone merk infinix warna hitam satu buah topi warna hitam uang tunai sebesar rp50.000 


Adapun pasal yang dipersangkakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan pasal 479 ayat 1 KUHP pidana ancaman penjara paling lama 9 tahun



Red

TerPopuler