Dianpos onlene
Karawang, Dianpos online:||– Peredaran obat-obatan golongan G, khususnya jenis Tramadol dan Hexymer, di wilayah Telukjambe Barat, tepat nya di Jl. Inspeksi
Kalimalang, Karangligar, Kec.Telukiambe Barat Karawang, Jawa Barat , dilaporkan semakin merajalela. Kondisi ini menimbulkan keresahan yang mendalam di kalangan masyarakat dan mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas. Obat-obatan ini, yang seharusnya hanya bisa didapatkan dengan resep dokter, kini mudah diakses dan disalahgunakan, terutama oleh kalangan remaja dan pemuda,
Secara hukum, penjualan obat keras tanpa resep dokter melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 196 dan Pasal 197. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 10 hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp1,5 miliar.
Informasi dari berbagai sumber dan pantauan di lapangan menunjukkan bahwa penjualan obat keras ini berlangsung secara terbuka di beberapa titik di Telukjambe Barat. Pembeli berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pelajar, yang mencari efek instan seperti peningkatan stamina atau euforia, tanpa menyadari dampak buruk jangka panjangnya.
Tramadol, sebagai obat penghilang rasa sakit golongan opiat, dan Hexymer, yang digunakan untuk terapi gangguan saraf, jika disalahgunakan dapat menyebabkan ketergantungan serius, kerusakan organ tubuh, bahkan kematian. Penyalahgunaan obat golongan G ini merupakan pelanggaran hukum berat yang dapat dikenakan sanksi pidana.
Masyarakat setempat mendesak pihak berwenang, termasuk Polres Karawang, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Dinas Kesehatan, untuk segera melakukan razia dan penindakan tegas terhadap para pengedar serta menutup tempat-tempat yang terindikasi menjual obat-obatan tersebut secara ilegal. Selain itu, penting juga untuk mengusut dugaan adanya "bekingan" yang memungkinkan peredaran ini terus berlangsung.
Peningkatan sosialisasi mengenai bahaya penyalahgunaan obat golongan G juga menjadi krusial, khususnya di lingkungan pendidikan dan masyarakat. Kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan orang tua diharapkan dapat menjadi benteng pertahanan untuk melindungi generasi muda Karawang dari ancaman serius ini.(Indra Lesmana)