Tragis! Wanita Muda di Karawang Tewas Ditusuk Suami, Diduga Dipicu Perselingkuhan

DIAN POS - Kabar Aktual

Selamat Berkunjung Dilaman - DIAN POS - Kabar Aktual

Tragis! Wanita Muda di Karawang Tewas Ditusuk Suami, Diduga Dipicu Perselingkuhan

Kamis, 03 Juli 2025, Juli 03, 2025
Karawang.Dianpos.Online.| 3 Juli 2025 Warga Perumahan Lemah Mulya Indah, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, dikejutkan oleh peristiwa tragis yang terjadi pada Kamis (12/6/2025) dini hari. Seorang wanita muda bernama Lusi Febriani (25) ditemukan tewas secara mengenaskan di rumahnya. Ia diduga menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh suaminya sendiri, BP (27)

Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 01.30 WIB, saat warga mendengar teriakan histeris dari rumah pasangan tersebut. Beberapa tetangga yang datang ke lokasi mendapati korban sudah tak bernyawa, bersimbah darah, dengan sejumlah luka tusuk di tubuhnya. Suasana menjadi mencekam ketika warga juga menemukan BP dalam keadaan kritis dengan luka sayatan di leher dan pergelangan tangan, sambil masih memegang pisau yang berlumuran darah.

Pembunuhan Brutal Dipicu Emosi Tak Terkendali
Menurut keterangan Wakapolres Karawang, Kompol Rizky Adi Saputro, berdasarkan hasil penyelidikan awal, insiden itu dipicu oleh konflik rumah tangga yang memanas. Diduga kuat, pertengkaran tersebut berkaitan dengan isu perselingkuhan, yang membuat pelaku nekat melakukan aksi keji terhadap istrinya.

“Pelaku awalnya membawa pisau dengan niat mengakhiri hidupnya di hadapan korban. Namun karena emosi yang tak terkendali, ia justru melampiaskan amarahnya kepada sang istri,” jelas Kompol Rizky dalam konferensi pers, Kamis (3/7/2025).

Korban mengalami 11 luka tusuk di berbagai bagian tubuh, antara lain di leher, dada, kepala, lengan, dan perut**. Lusi dinyatakan meninggal di tempat akibat luka parah dan pendarahan hebat. Sementara BP langsung dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi kritis dan kini masih menjalani perawatan intensif di bawah pengawasan aparat kepolisian."Ujar

Barang Bukti dan Proses Hukum
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara, termasuk sebilah pisau dapur bergagang kayu pakaian korban dan pelaku yang berlumuran darah, selimut bernoda, serta buku nikah pasangan tersebut.

BP kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup. Ia juga dikenai Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP karena menyebabkan kematian dalam konteks KDRT.

Tetangga Tak Menyangka: “Selama Ini Mereka Tampak Rukun
Peristiwa ini mengejutkan banyak pihak, terutama warga sekitar yang selama ini menganggap pasangan tersebut sebagai keluarga harmonis.

“Kami benar-benar kaget. Selama ini mereka terlihat akur, tidak pernah terdengar cekcok keras,” ujar seorang tetangga yang enggan disebutkan namanya.

"Penyelidikan Masih Berlanjut
Hingga berita ini diturunkan, Polres Karawang masih terus mendalami motif utama di balik aksi pembunuhan tersebut. Pihak kepolisian juga tengah menggali keterangan tambahan dari keluarga, kerabat, dan pihak-pihak terkait untuk memastikan kebenaran dugaan perselingkuhan yang menjadi pemicu utama tragedi ini."Ucap Kompol Rizky Wakapolres karawang

Kasus ini menjadi pengingat keras akan pentingnya komunikasi sehat dalam rumah tangga serta perlunya penanganan serius terhadap persoalan kekerasan dalam rumah tangga."Pungkas


Red

TerPopuler