Subang Dianpos.Online.| 04 Juli 2025 Pembangunan infrastruktur drainase di salah satu desa di wilayah Kabupaten Subang menuai sorotan tajam dari warga dan pemerhati kebijakan publik. Proyek drainase yang dibangun di wilayah RT 02/Rw 04 tersebut terlihat dikerjakan tanpa kejelasan.
Namun, yang menjadi sorotan utama bukan hanya aspek teknis pengerjaan, melainkan ketidakterbukaan informasi mengenai proyek tersebut. Di lokasi proyek tidak ditemukan papan informasi kegiatan yang lazimnya memuat rincian seperti ini
Nama kegiatan
Sumber anggaran
Jumlah anggaran
Waktu pelaksanaan (tanggal mulai dan selesai)
Pelaksana kegiatan
Padahal, papan informasi proyek merupakan bagian dari upaya mewujudkan prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik, khususnya Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN.
Sangat di sayangkankarena tidak jelas siapa pelaksana proyek tersebut dan berapa dana yang dihabiskan dalam papan informasi tersebut.
Ketidakterbukaan informasi tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain:
1.UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 11 menyebutkan bahwa badan publik, termasuk pemerintah desa, wajib menyediakan informasi publik secara berkala, termasuk rencana dan realisasi program/kegiatan.
2. Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 24 ayat (2) menyatakan bahwa pemerintah desa wajib mempublikasikan APBDesa kepada masyarakat, termasuk rincian pelaksanaan kegiatan pembangunan.
3. Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa
Mengatur bahwa setiap kegiatan pengadaan wajib memasang papan informasi proyek sebagai bentuk transparansi.
4. Permen PUPR No. 11/PRT/M/2019 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Drainase Perkotaan dan Pedesaan
Mengatur bahwa drainase yang dibangun di area publik harus memenuhi standar teknis keselamatan, termasuk penutup saluran bila berada di kawasan padat atau lalu lintas pejalan kaki.
5.UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Menekankan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik, meliputi transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas.
Bila ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan dana desa atau dalam pelaksanaan proyek yang tidak sesuai perencanaan dan peraturan, maka kepala desa atau aparat desa dapat dikenakan sanksi administratif, bahkan pidana. Berdasarkan Pasal 3 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001), penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dapat dihukum hingga 20 tahun penjara.
Selain itu, Inspektorat Kabupaten dan BPKP dapat melakukan audit atas proyek tersebut. Jika terbukti ada penyimpangan, dana desa bisa dipulihkan melalui mekanisme ganti rugi atau penindakan hukum lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Kasus ini menjadi cerminan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan di desa. Minimnya transparansi, buruknya kualitas pekerjaan, dan pengabaian standar keselamatan adalah kombinasi berbahaya yang tidak boleh dibiarkan. Pemerintah daerah dan lembaga pengawasan diharapkan segera turun tangan untuk memeriksa proyek ini dan memastikan pelaksanaan pembangunan desa berjalan sesuai aturan dan berpihak pada kepentingan. warga.
Sat media Dian pos datang ke lokasi kami menanyakan kepihak pekerja ujar RT setempat tida tau papan inpormasi itu apa.
Sedangkan papan informasi itu 14 hari sebelum di laksanakan sudah harus di pamplangkn.
( Salaman )