Dugaan Pelanggaran Aturan K3 dan Keterbukaan Publik Dalam Pembangunan Kantor Dinas Sosial Kabupaten Karawang 2025

DIAN POS - Kabar Aktual

Selamat Berkunjung Dilaman - DIAN POS - Kabar Aktual

Dugaan Pelanggaran Aturan K3 dan Keterbukaan Publik Dalam Pembangunan Kantor Dinas Sosial Kabupaten Karawang 2025

Selasa, 01 Juli 2025, Juli 01, 2025
Karawang,.Dianpos.Online.| 01 Juli 2025– Proyek pembangunan Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karawang tahun anggaran 2025 diduga kuat melanggar sejumlah ketentuan terkait keselamatan kerja (K3) dan asas keterbukaan informasi publik.

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa **pekerjaan proyek telah berjalan selama lebih dari satu minggu**, namun **tidak terdapat papan nama proyek** yang seharusnya memuat informasi penting seperti:

* Nama paket pekerjaan
* Nilai anggaran
* Sumber dana
* Nama pelaksana/kontraktor
* Jangka waktu pelaksanaan

Ketiadaan papan informasi ini melanggar **Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta prinsip transparansi yang wajib dipatuhi dalam proyek pemerintah.

Selain itu, proyek ini juga disorot karena mengabaikan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Sejumlah pekerja terlihat tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, rompi keselamatan, atau sepatu proyek. Kondisi ini berpotensi membahayakan para pekerja dan bertentangan dengan ketentuan: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. PER.08/MEN/VII/2010** tentang APD.

Sorotan dan tanggapan masyarakat dan aktivis pemerhati anggaran publik mendesak agar pihak:
inspektorat Kabupaten Karawang
Dinas Tenaga Kerja
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
melakukan inspeksi dan klarifikasi terhadap pelaksana proyek.

Awak media mencoba menghubungi salah satu mandor katanya langsung hubungi pa Dian selaku pelaksana dan kemudian kami mencoba wa atau TLP tidak di angkat maupun bales wa nya terkait proyek tersebut sampai berita ini naik kita sudah dua kali datangi lokasi proyek sama aja jawabannya.

Transparansi dan keselamatan kerja bukan sekadar formalitas. Kalau dari awal saja sudah tidak terbuka, bagaimana masyarakat bisa mengawasi proyek ini?” ungkap seorang warga Karangpawitan.

Harapan diharapkan pihak pelaksana proyek segera memasang papan informasi proyek melengkapi pekerja dengan APD 
menerapkan standar K3 secara ketat.
menjawab dugaan pelanggaran secara terbuka kepada publik.

Kesimpulan Kami dari awak media menginginkan pemerintah daerah segerah memanggil Kontraktor untuk pertanggung jawabkan proyek tersebut.."Tutup



Red

TerPopuler