KARAWANG.DIANPOS.ONLINE.| Jumat 18 September 2026 — Satuan Narkoba Polres Karawang mencatat capaian luar biasa dalam penindakan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang pada periode Juli hingga Agustus 2026. Sebanyak 30 kasus berhasil diungkap dengan 36 orang tersangka, yang mencakup jaringan pengedar, kurir, hingga bandar narkoba di wilayah Kabupaten Karawang.
Rincian Kasus & Barang Bukti
A. Perkara Narkotika — 18 Perkara, 24 Tersangka.jenis Narkoba Jumlah Perkara Tersangka Barang Bukti Disita
Sabu 14 17 —
Tembakau Sintetis 2 2 127,71 gram
Ganja 2 2 268,10 gram
(Barang bukti tambahan) — — Sabu: 10,74 gram
Dua orang tersangka masih dalam pengejaran (DPO).
Perkara Obat Keras Terlarang — 12 Kasus, 12 Tersangka
jenis Obat Jumlah Barang Bukti
Tramadol 47.197 butir
Obat jenis lain 25.650 butir
Obat jenis lain 7.277 butir
TOTAL 80.124 butir
🔍 Modus Operandi
Pelaku menggunakan berbagai alasan, termasuk berdalih untuk pengobatan. Modus yang paling dominan adalah transaksi tanpa tatap muka: pelaku meninggalkan barang di lokasi rahasia, pembeli mengambilnya sendiri setelah melakukan pembayaran. Polisi menyebut metode ini semakin sulit dilacak namun tetap berhasil dibongkar.
Jenis Pelanggaran Dasar Hukum Ancaman Pidana
Narkotika Pasal 114 Ayat (1) & (2) UU Narkotika 5 – 20 tahun penjara
Ganja Pasal terkait UU Narkotika 4 – 12 tahun penjara
Obat Keras Terlarang Pasal 435 & 436 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 5 – 15 tahun penjara
Kepala Sat Narkoba Polres Karawang menyatakan bahwa pengungkapan kasus-kasus ini berhasil menyelamatkan sekitar 20.000 jiwa masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, tidak tergiur dalih "untuk pengobatan", dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak berwajib.
Yanti
Kabiro
