KARAWANG.DIANPOS.ONLINE.| Jumat 18 September 2026 — Polres Karawang menggelar rilis kasus di Media Center Polres Karawang sore ini, mengumumkan pengungkapan dua kasus besar: tindak pidana kekerasan bersenjata begal dan peredaran narkotika.
Kronologi Kejadian
Kejahatan terjadi pada Selasa, 14 Juli 2026, pukul 02.30 WIB, di jalan pemukiman sawah perbatasan Desa Bayur Kidul dan Ciara Dusun, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang. Korban bernama Karwan (lahir 1971), pekerja buruh harian lepas, melaporkan peristiwa tersebut pada 16 September 2026.
Modus Operandi
Pelaku 4 orang dengan 2 sepeda motor menguntit korban, lalu menendang motor korban hingga jatuh. Pelaku kemudian menodongkan golok dan merampas kendaraan korban. Komplotan ini terbukti melakukan perampasan dengan kekerasan di 12 titik lokasi berbeda — sebagian besar di wilayah Cilamaya, Jalan Baru, dan Pemakaman Sawah Leung Sereh.
Hasil Pengembangan & Identitas Pelaku
Dari total 5 anggota komplotan:
2 orang diamankan: Inisial AP dan SC
1 orang melarikan diri saat penangkapan
2 orang masih Daftar Pencarian Orang (DPO) — terus diburu
Barang Bukti Disita
- 1 bilah golok
- 2 unit sepeda motor (jenis Beat, warna hitam — hasil kejahatan)
Pasal Persangkkaan
Pasal 479 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP — Penganiayaan dengan kekerasan, ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Satuan Narkoba Polres Karawang juga mengumumkan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu. Modus operandi: tanpa tatap muka, barang ditinggal di lokasi rahasia.
Pasal Persangkkaan
Pasal 114 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Narkotika — Ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara.
Polres Karawang meminta masyarakat tetap waspada dan mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian memberikan informasi apabila melihat aktivitas mencurigakan. Bagi yang mengetahui keberadaan DPO diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat.
Yanti
Kabiro
