Satreskrim Polres Karawang Amankan 3 Tersangka Pembunuhan di Cikampek
Selamat Berkunjung Dilaman - DIAN POS - Kabar Aktual

Satreskrim Polres Karawang Amankan 3 Tersangka Pembunuhan di Cikampek

Rabu, 18 Februari 2026, Februari 18, 2026

 

POLRES KARAWANG

KarawanDianpos.Online.| 18 Februari 2026 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang berhasil mengamankan tiga tersangka terkait kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Cikampek. Penangkapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif oleh tim Resmob Polres Karawang.

 

Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasat Reskrim, AKP Vidha Andriansyah, mengungkapkan bahwa penangkapan ketiga tersangka ini merupakan hasil kerja keras timnya dalam mengungkap kasus pembunuhan yang sempat meresahkan masyarakat Cikampek.

 

"Kami telah berhasil mengamankan tiga orang yang diduga kuat terlibat dalam kasus pembunuhan di Cikampek. Saat ini, para tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Karawang untuk mengungkap motif dan peran masing-masing dalam kejadian tersebut," ujar AKP Vidha Andriansyah.

 

Penangkapan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat Cikampek, yang berharap kasus ini dapat segera terungkap secara tuntas dan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Polres Karawang berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas yang terjadi di wilayah hukumnya.


Kapolres Polres Karawang Mengamankan 3 tersangka yang berinisial TS,AF,PS tersangka di jerat pasal 466 ayat 3 undang undang nomer 1 tahun 2023 yang berbunyi penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia akan di jerat hukuman 7 tahun penjara.ucap AKBP Fiki Novian Andriansyah


Res

TerPopuler