![]() |
| POLRES KARAWANG |
Karawang.Dianpos.Online.| Polres Karawang dan satuan lantas bahwa kejadian tersebut melibatkan truk kontainer yang kemudian menimpa satu buah mobil sedan di mana di dalamnya berisi ada 6 penumpang jadi kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekitar pukul 19.40 wb.
Tempat lokasi kecelakaan yaitu di jalan Raya tanggul rawaba rawa bagus Desa kondang jaya Kecamatan Karawang Timur kecelakaannya sendiri melibatkan satu unit kendaraan truk trailer nomor B.9107 uei serta 1 unit kendaraan sedan Toyota dengan nomor polisi T.1275 kn berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi kendaraan truk trailer tersebut melaju dari arah lingkar Tanjungpura menuju ke tanggul rawa gabus
Yang kemudian pada saat melintasi jalan menurun dan menikung diduga kehilangan kendali sehingga terguling ke kiri dan kemudian menimpa kendaraan sedan yang datang dari arah berlawanan akibat kejadian tersebut pengemudi dan dua orang penumpang pada kendaraan sedan Toyota mengalami atau meninggal dunia sementara penumpang lain yang ada di kendara yang sama mengalami luka-luka dan saat ini sedang menjalani perawatan medis seluruh korban di evakuasi ke rumah sakit umum daerah Karawang serta rumah sakit lira Medika Karawang proses proses penanganan kasusnya sendiri kita dari pihak kepolisian khususnya dari unit gakkum satlantas Polres Karawang telah melakukan berupa pola TKP kemudian mengamankan barang bukti kendaraan.
Polres melakukan pemeriksaan terhadap sanksi-saksi serta melakukan pendalaman terhadap penyebab kecelakaan tersebut dari hasil kegiatan tersebut maka penyidik kemudian menilai bahwa telah ada unsur pidana pada kejadian langka langka tersebut yang kemudian dibuatkan laporan polisi nomor HPA nomor 31/2/ 2026 spkp satlantas Polres Karawang Polda Jabar tanggal 16 Februari 2026 di mana dari kejadian tersebut pindah-pidana yang terjadi adalah setiap orang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia atau setiap orang yang mengemudikan.
Selain,itu AKBP Fiki N.Andtiasyah barang siapa membawa kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 311 ayat 5 atau pasal 310 ayat 4 undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan di mana pasar tersebut ada ancaman hukumannya yaitu penjara 12 tahun.
Polres Karawang berserta satlantas melakukan penanganan perkara ini kemudian ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyelidikan oleh unit gabung pada tanggal 16 Februari 2026 di mana sopir truk yang berinisial HW kami amankan.
Kapolres Karawang menyampaikan dukacita yang mendalam kepada keluarga kurban dan kami dari Polres Karawang berkomitmen untuk menangani peristiwa ini secara profesional serta mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati.berkendaraan."Pungkas AKBP Fiki Novian Andriansyah
Red
