Polres Karawang dan Satuan Narkoba Ungkap Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 487,08 Gram
Selamat Berkunjung Dilaman - DIAN POS - Kabar Aktual

Polres Karawang dan Satuan Narkoba Ungkap Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 487,08 Gram

Rabu, 18 Februari 2026, Februari 18, 2026

 

 

POLRES KARAWANG

Karawang.Dianpos.Online.| 18 Februari 2026 – Polres Karawang bersama dengan satuan narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan barang bukti seberat 487,08 gram sabu sabu, gorila konsintesi sebanyak 64,75 gram,587 butir obat keras jadi dari 26 kasus tersebut ada 28 tersangka yang kita amankan. 


AKBP Fiki Novian Andriansyah memberikan hukuman bagi pengedar minimal 6 tahun penjara,maksimal 12 tahun dan pidana denda 5 juta dan maksimal 5 milyar.


Polres Karawang berkomitmen untuk penuh terhadap pemberantasan narkoba yang ada di kabupaten Karawang.


Pengungkapan ini merupakan hasil operasi gabungan yang dilakukan di beberapa lokasi di wilayah Karawang.

 

Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polres Karawang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. "Kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi para pelaku kejahatan narkoba di Karawang. Siapapun yang terlibat, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

 

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini. Selain barang bukti narkoba, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti alat timbang, alat hisap, dan uang tunai hasil penjualan narkoba.

 

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan menangkap pelaku lainnya. Polres Karawang mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya, demi menciptakan Karawang yang bersih dari narkoba.pungkasnya



Red

TerPopuler