Karawang.Dianpos.Online.| Polres Karawang pada 14 - 8 - tahun 2025 berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang yang beroperasi di wilayah Karawang. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah tersangka beserta barang bukti berupa sabu-sabu, obat keras tanpa izin edar, serta peralatan pendukung transaksi.
"Kapolres Karawang menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya dan penelusuran jaringan yang diduga memiliki koneksi lintas daerah. Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang dengan ancaman hukuman maksimal."Ucap Kapolres AKBP Fiki Nopian Ardiansyah
selain itu kita amankan barang bukti sabu seberat 5 gram, kita kenakan pasal 114 ayat 1 junto 112 undang undang nomer 35, tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Kemudian untuk sabu yang berat nya lebih dari 5 gram ke atas ancaman pasal 114 ayat 2 junto undang undang nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancam an 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.Tutur Kapolres AKBP Fiki Novian Ardiansyah, SH
Pengedaran Obat obatan keras kita kenakan pasal 435 junto pasal 436 ayat 2 undang undang nomer 17 tahun 2023 tentang kesehatan dimana ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara dan denda 500 juta dan paling banyak 5 milyar rupiah."Ujar
Kesimpulan kami mengungkap 19 kasus tindak pidana narkotika dan jumlah barang lumayan banyak modus dengan cara COD.dan kita terus mendalami kasus ini."Pungkas