Karawang.Dianpos.Online.| Polres Karawang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi dan non-subsidi pada 14 - Agustus - tahun 2025. Dalam kasus ini, pelaku diduga mengoplos gas elpiji ukuran 3 kilogram, 5 kilogram, dan 12 kilogram. Polisi menyita sejumlah tabung gas berbagai ukuran serta peralatan yang digunakan untuk memindahkan isi tabung.
Kami dari polres Karawang mengamankan 3 pelaku yaitu mr, as ,RIP adapun pasal yang di sangkakan yaitu pasal 55 undang undang nomer 22 tahun 2001 tentang cipta kerja menjadi undang undang 55 KUHP pidana dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Selian pasal 55 KUHP kita sangkakan pasal 40 angka 9 undang undang nomer 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomer 2 tahun 2022 dengan ancaman pidanan 6 tahun penjara.
Kesimpulan polres Karawang akan mendalami kasus ini untuk adanya keterlibatan yang lebih dalam dan mencari gas yang telah di oplos lalu kita sira untuk barang bukti.