Heboh.!!! Pengedaran Obat Tanpa Surat Izin Kesehatan di Jual Bebaskan jalan Syai Quro Kecamatan Telaga Sari.

DIAN POS - Kabar Aktual

Selamat Berkunjung Dilaman - DIAN POS - Kabar Aktual

Heboh.!!! Pengedaran Obat Tanpa Surat Izin Kesehatan di Jual Bebaskan jalan Syai Quro Kecamatan Telaga Sari.

Selasa, 12 Agustus 2025, Agustus 12, 2025
KARAWANG.DIANPOS.ONLINE.| Pada Tanggal 12 - 8 - 2025 Peredaran Obat-obatan Terlarang Golongan G dilaporkan Semakin Marak di Jalan Syai Quro Rawasikut, tepatnya di Kecamatan  Telagasari. Aktivitas ilegal ini diduga telah Berlangsung cukup lama dan Menimbulkan Keresahan di Tengah Masyarakat.

Menurut penuturan beberapa pedagang di sekitar lokasi, praktik penjualan obat-obatan tersebut diduga dikendalikan oleh seorang pria berinisial A, yang dikenal dengan panggilan *Asun*. Obat-obatan yang seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter ini dijual bebas di lapak-lapak tertentu.

"Kalau ada wartawan yang datang, disuruh kasih aja sepuluh ribu. Mau diambil atau enggak, terserah. Itu perintah dari bernisial "A" salah satu korlap wilayah tersebut."Ujar salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya.

Informasi ini menyoroti lemahnya pengawasan terhadap peredaran obat terlarang di wilayah tersebut. Obat golongan G termasuk dalam kategori psikotropika ringan yang dapat menimbulkan ketergantungan dan gangguan kesehatan jika disalahgunakan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian atau aparat terkait mengenai dugaan tersebut. Warga sekitar berharap adanya tindakan tegas guna menghentikan peredaran obat-obatan terlarang di kawasan tersebut.

Kesimpulan awak media meminta kepada kades,kepala desa ,Camat dan PH harus menindak tegas kepada pengedar Obat Ilegal tanpa surat izin."Pungkas





Red

TerPopuler