Karawang.Dianpos.Online.| Pada Tanggal 14-8-2025 polres Karawang Menggelar Press Conference di Aula Polres Terkait Tindak Pidana Di Wilayah Kabupaten Karawang.
"Kapolres karawang mengadakan realis yang langsung dipimpin Kapolres karawang AKBP"Fiki Novian Ardiansyah,S.H,. S.I.K,.M.K.P,. M.Si.yang di dampingi Kasat reskrim dan kasat narkoba polres karawang.
Dalam realisnya kapolres gelar kasus tindak pidana umum,
1.Terkait pengoplosan dan penimbunan gas 3 kg dengan sanksi kurungan pidana 6 tahun penjara kenakan pasal 55 undang - undang no 22 tahun 2001
2. Terkait Pencurian dan kekerasan (CURAS) kenakan pasal 365 kuhp ayat 21 ancaman kurungan pidana 8 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara pencurian dengan kekerasan.
3.polres karawang mengadakan press rillis terkait penyalahgunaan obat terlarang jenis sabu dan obat jenis G eksimer serta tembakau gorila.dengan undang undang pasal 127 dan pasal 128 hingga 133 atau pasal ayat no2 dan 114 hingga 117 undang undang narkotika, dengan ancaman pidana 5 tahun sampai 20 tahun atau seumur hidup dengan denda 500 juta atau paling banyak denda 5 miliar, Ucap kapolres AKBP FIKI Nopian Ardiansyah,SH
Kesimpulan polres Karawang siapa menerima laporan dari masyarakat yang terkait kriminal yang ada di kabupaten Karawang demi kenyamanan masyarakat Karawang."Pungkas
Red