Heboh...! Toko Obat Tanpa Surat Izin Kesehatan Yang Sah Dijual Bebaskan di Karawang

DIAN POS - Kabar Aktual

Selamat Berkunjung Dilaman - DIAN POS - Kabar Aktual

Heboh...! Toko Obat Tanpa Surat Izin Kesehatan Yang Sah Dijual Bebaskan di Karawang

Senin, 16 Juni 2025, Juni 16, 2025
   Toko Penjual Obat Tanpa Surat Izin                  Dinas Kesehatan dan Berbahaya Bagi           Anak Remaja

KARAWANG.DIANPOS.ONLINE.| Awak Media Saat Konfirmasi Ke toko Tersebut Tidak Mengantongi Surat Izin Dari Dinas Kesehatan Pada Tanggal 16-06-2025

Dengan beredarnya toko obat tanpa surat izin dari dinas kesehatan yang di jalan baru karawang dekat gedung carles bisa merusak organ tubuh manusia karena tidak mengantongi surat izin dan surat resep dari dokter

Toko tersebut udah jelas menjual obat tanpa surat izin dinas kesehatan ini jelas melanggar aturan kesehatan karena epek nya bisa menimbulkan penyakit tanpa di duga dan sipemakai bisa kecanduan obat tersebut

Sangat di sayangkan pihak PH Karawang khusus nya Polsek kota tidak tegas untuk menertipkan penjual obat obat terlarang obat tersebut adalah
EXSIMER,Tramadol,BK

Di duga obat pramadol,EXSIMER udah jelas melanggar aturan Mentri keshatan yang dimana tertuang pasal 106 ayat [1] jo. Pasal 1 ayat [4] UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan). Sehingga, apabila Sinsei tersebut mengedarkan obat tanpa izin edar, Sinsei tersebut melanggar Pasal 197 UU 36/2009 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

"Larangan untuk mengedarkan obat bagi pihak yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan ini juga dapat kita lihat dalam ketentuan Pasal 98 ayat (2) UU 36/2009 bahwa setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat.

Kesimpulan awak media meminta kepada PH Karawang mulai dari Polsek sampai polres Karawang segera tangkap dan amankan bagi pengedar obat tanpa surat izin. Kesehatan."Tutup



Red


 





 

 

TerPopuler