Heboh...! Pihak Perusahaan PT.Rahayu Primadona Indonesia Mengusir Wartawan dan Sekdes Rengasdengklok Selatan

DIAN POS - Kabar Aktual

Selamat Berkunjung Dilaman - DIAN POS - Kabar Aktual

Heboh...! Pihak Perusahaan PT.Rahayu Primadona Indonesia Mengusir Wartawan dan Sekdes Rengasdengklok Selatan

Rabu, 18 Juni 2025, Juni 18, 2025
   Foto: Prakat Desa dan Sekde
Di Lansir Lintas Karawang ((LK)

KARAWANG.DIANPOS.ONLINE.| Insiden pengusiran terhadap wartawan dan Sekretaris Desa (Sekdes) Rengasdengklok Selatan terjadi saat proses wawancara berlangsung di lokasi PT Rahayu Primadona Indonesia (RPI), Dusun Rengas Jaya 2, Desa Rengasdengklok Selatan, Kabupaten Karawang, Selasa (17/6/2025). Pihak perusahaan diduga bersikap arogan dan bahkan menyebut Pasal 167 KUHP untuk mengusir keduanya dari lokasi.

Peristiwa bermula saat perangkat Desa Rengasdengklok Selatan mendatangi perusahaan tersebut untuk mempertanyakan legalitas operasional. Sekdes mengaku ingin memastikan apakah perusahaan telah memiliki izin yang sah. Namun perwakilan perusahaan hanya menjawab singkat bahwa perizinan sedang “dalam upaya”.

Mendengar jawaban itu, Sekdes menanggapi tegas. “Kok bisa aktivitas kerja sudah berjalan, padahal izin belum ditempuh? Ini jelas menyalahi aturan. Harusnya sebelum bangunan berdiri dan kegiatan dimulai, surat izin harus lengkap dulu. Ada satpam, ada karyawan, artinya sudah operasi,” tegasnya kepada pihak perusahaan.

Ketegangan pun sempat terjadi. Sekdes menyebut bahwa dirinya adalah tuan rumah sebagai perwakilan resmi pemerintahan desa, yang seharusnya dihormati. Namun perwakilan perusahaan malah menyudahi pertemuan dengan mengatakan, “Ya sudah, silakan pergi,” lalu akhirnya para staf desa meninggalkan lokasi dengan wajah kesal.

Saat itulah wartawan mencoba mengkonfirmasi kembali kepada Sekdes mengenai isi dialog dan sikap pihak perusahaan. Namun belum sempat wawancara dilanjutkan, pihak perusahaan kembali datang dan mengusir wartawan serta Sekdes secara paksa, dengan alasan lokasi tersebut adalah area privat.

“Ini wilayah privat, bapak bisa kena Pasal 167. Bapak orang media, tahukan?” ujar salah seorang dari pihak perusahaan. Sikap itu dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers dan komunikasi publik yang sah.

Sementara itu, Satpol PP Kabupaten Karawang sebelumnya telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait PT RPI. Dalam keterangannya, Satpol PP menyatakan bahwa perusahaan telah diminta untuk menghentikan semua aktivitas dan segera mengurus perizinan. Bahkan penanggung jawab perusahaan, Kusnadi, telah menandatangani surat pernyataan.

“Sesuai dengan bukti percakapan, kami akan segera mengirimkan surat pemberitahuan penghentian kegiatan,” ungkap petugas Satpol PP kepada perangkat desa. Namun ironisnya, ketika Sekdes dan wartawan memastikan langsung ke lapangan, perusahaan tetap beroperasi dan justru bertindak tidak kooperatif."Tegasnya

Sebelumnya, pada Senin (2/6/2025), Satpol PP Karawang juga telah melakukan inspeksi mendadak ke lokasi PT RPI dan memanggil pihak pengelola ke kantor Satpol PP untuk menunjukkan dokumen izin. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanda-tanda tindak lanjut dari pihak perusahaan kepada lingkungan maupun pemerintah desa."Tutur

Masyarakat dan tokoh setempat berharap Pemerintah Kabupaten Karawang bersikap tegas terhadap perusahaan yang beroperasi tanpa izin, demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan warga. Di sisi lain, kalangan jurnalis mengecam tindakan pengusiran terhadap wartawan sebagai pelanggaran terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers."Tutup



Red

TerPopuler