KARAWANG.DIANPOS.ONLINE.| 20 jajaran pengurus buruh yang bergabung Federasi Buruh Kerakyatan (FBK) melakukan Audiensi dengan Plh, Dinas tenagakerja dan transmigrasi (DISNAKERTRANS) dan Kepala bidang bertempat di Aula kantor kabupaten Karawang Rabu 11/06/25
"Alhamdulilah Plh. Disnakertrans Karawang Abas Sudrajat, S.Sos., M.P. dan Kabid bidang disnaker Ahmad Juaeni.SH. dan ketua FBK Saripudin, dan pengasihat nindarson Karawang."Ucap
"Sesuai dengan surat edaran Menteri ketenaga kerjaan di mana regulasi terkait mengenai selektif rekrutmen tenaga kerja tanpa ada diskriminasi tidak ada batas apa usia serta uh kita melihat dalam uh beberapa aspek perusahaan itu ada juga perusahaan yang melakukan",ungkap saripuddin
'Rekrutmen tenaga kerja tidak boleh untuk pasangan suami istri bekerja di dalam satu perusahaan itu juga sangat banyak,belum lagi ditambah penahanan, penahanan ijazah, yang banyak terjadi di perusahaan perusahaan lain. kami dari FBK hasil audiensi ini serta bagaimana pemerintahan daerah Kabupaten Karawang', jelasnya
Dalam mengakomodir lapangan pekerjaan sesuai dengan perda nomor 1 tahun 2011 yang mana pekerja pribumi 60% dan lokal 40%. Namun secara aktualnya kan banyak perusahaan perusahaan tidak sesuai dengan regulasi peraturan daerah tersebut. kami dari FBK mengangkat bahwa aspek ini sangat penting bagi para pribumi yang harus diakomodir oleh pemerintah Kabupaten Karawang, tutupnya
"Kesimpulan Disnaker Karawang akan menerapkan penerimaan tenaga kerja sepakat orang karawang 60 persen dan orang luar Karawang 40 persen ini kesepakatan oleh FBK di tahun 2025 kepada para pengusaha maupun pabrik yang ada di kabupaten Karawang."Pungkas
(Red)