Satpol PP Karawang Akan Mengambil Langkah Tegas Kepada PT.Rahayu Primadona Indonesia Desa Rengasdengklok Selatan

DIAN POS - Kabar Aktual

Selamat Berkunjung Dilaman - DIAN POS - Kabar Aktual

Satpol PP Karawang Akan Mengambil Langkah Tegas Kepada PT.Rahayu Primadona Indonesia Desa Rengasdengklok Selatan

Kamis, 19 Juni 2025, Juni 19, 2025
     Photo Kabid Satpol PP

KARAWANG.DIANPOS.ONLINE.| Pada Hari Rabu Tanggal 18-06-2025 Satpol PP Menerima Pengaduan Masyarakat Terkait Dugaan Adanya  PT Rahayu Primadona Indonesia Tidak Mengantongi Surat Izin di Desa Rengasdengklok Selatan Kecamatan Rengasdengklok Selatan.

Kami dari Satpol PP menerima pengaduan dari warga masyarakat terkait adanya dugaan sebuah usaha yaitu PT.RPI yang belum berizin untuk memastikan kebenaran dari pengaduan tersebut

Dari hasil laporan atau pengaduan masyarakat kepada satpol PP langsung melakukan kunjungan atau sidak ke lokasi kita didampingi sama pihak Kecamatan Rengasdengklok Selatan mendatangi PT.Rahayu Primadona Indonesia."Tutur

Dalam waktu singkat kami mendatangi lokasi usaha disitu cuman ada dua orang security yang berjaga tujuannya kita ke sana untuk mengkonfirmasi terkait izin-izin yang dimiliki oleh PT rpi ternyata waktu itu hanya security yang hadir."Ucap Pakhrul 

Saat kami meminta konfirmasi pada satpam PT.RPI yang ada di situ katanya sedang libur kami dari satpol pp  belum bisa mendapatkan info tentang perizinan

Kemudian karena kita belum bisa mendapat informasi tentang perizinan kita mengundang dari penanggung jawab PT rpi yaitu bapak Kusnadi mengundang ke kantor."Ucap

Alhamdulilah pak Kusnadi hadir sesuai undangan kami pada saat beliau hadir di Satpol PP kita mengkonfirmasi terkait berizinan usaha yang mereka miliki 

PT.RPI ternyata memang belum mengantongi berizinan usaha kami sesuai dengan SOP penegakan Penertiban maka kepada pihak penanggung jawab untuk segera membuat surat pernyataan yang isinya mereka siap untuk menempuh semua perizinan yang berlaku.

"Dan kami dari satpol pp  memerintahkan  kepada mereka untuk menutup sementara aktivitas usaha sampai dengan perizinan sudah terbit dari salah satu  mereka membuat pernyataan."Tutur Pakhrul

"Bilamana PT.RPI masih beroperasi kami dari satpol PP akan memberikan surat peringatan pertama atau sp  pertama ada pemberitahuan selama 7 hari kemudian ada surat peringatan 1 2 3 yaitu 3 hari 2 hari 1 hari."Tegas

"Apabila sampai peringatan 3 tidak di tanggapi dalam waktu yang kita berikan dalam surat peringatan terakhir tidak juga diindahkan kita akan melaksanakan tindakan penutupan sementara aktivitas PT. RPI."Ucap Pakhrul

Kesimpulan Kami akan tetap melakukan penutupan terhadap lokasi usaha PT.Rahayu Primadona Indonesia (RPI) sampai surat perizinan terbit.tidak boleh melaksanakan aktivitas sesuai dengan regulasi apabila dalam waktu yang di tentukan."Tutup



Red

TerPopuler