TKA China Sebagai Buruh Harian Lepas, Pemerintah Bersikap Cuwek Bebek

DIAN POS - Kabar Aktual

Selamat Berkunjung Dilaman - DIAN POS - Kabar Aktual

TKA China Sebagai Buruh Harian Lepas, Pemerintah Bersikap Cuwek Bebek

Jumat, 26 Juni 2026, Juni 26, 2026

 


Karawang, Dianpos.Online.|Kamis, (25/6/2026),Terkait isu keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang diduga sebagai buruh harian lepas atawa buruh kasar di kawasan industri Karawang New Industry City (KNIC) dan Artha Industrial Hill (AIH) di wilayah Desa Wanajaya Telukjambe Barat, Karawang, jelas merugikan warga setempat sebagai penyerapan tenaga kerja lokal, jika itu terbukti, pemerintah dan aparat penegak hukum selayaknya menindak tegas.


Sejak peletakan batu pertama oleh Presiden RI Prabowo Subianto, 29/6/2025 di dua kawasan ini berjalan mega proyek CATIB, berlangsung hingga kini; di kawasan AIH seluas 19 ha dan di kawasan KNIC seluas 37 ha, sebagai Proyek Strategis Nasional. Proyek CATIB (Contemporary Amperex Technology Indonesia Battery) adalah proyek ekosistem baterai terintegrasi hulu-hilir yang dioperasikan oleh PT Aneka Tambang (Antam), PT Indonesia Battery Corporation (IBC), dan perusahaan asal China yakni Ningbo Contemporary Brunp Lygend Co. Ltd. (CBL) yang merupakan perusahaan patungan dari CATL, Brunp dan Lygend. Proyek bernilai investasi USD 5.9 Miliar atawa Rp 96.4 Triliun ini konon proyek ambisi yang jadikan Indonesia sebagai pusat industri baterai kendaraan listrik (EV) kelas dunia.



Secara regulasi resmi pemerintah, tidak ada kuota legal bagi TKA guna bekerja sebagai buruh harian lepas atawa buruh kasar. Mengenai temuan di lapangan apa lagi jumlah pastinya tidak ada data statistik resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) atau Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Karawang serta pihak Imigrasi, yang menyebutkan jumlah angka atau temuan adanya TKA Tiongkok sebagai buruh kasar di kedua kawasan tersebut atawa lantaran pemerintah menutup mata?


Berdasar laporan beberapa sumber di lapangan — salah satu pemborong proyek lokal — diduga sejak awal pembangunan pabrik CATL (CATIB), ada sekitar 1000-an TKA dan mereka tinggal di mess tepat di sebelah timur lokasi proyek CATL. Di antara para pekerja tersebut diduga berada di posisi sebagai pekerja kasar dengan mengenakan helm proyek berwarna kuning. —Warna helm dalam dunia proyek menandakan posisi suatu pekerjaan atau profesi tertentu.


Jika ditemukan TKA China yang bekerja sebagai buruh harian lepas; tukang las nonsertifikasi, sopir, atau penggali tanah dan lain-lain, maka status mereka dipastikan ilegal. Berdasarkan temuan umum Ombudsman RI dan kasus penindakan keimigrasian, modus yang sering digunakan oleh TKA ilegal untuk bekerja sebagai buruh kasar masuk menggunakan Visa Kunjungan Wisata atau Visa Bisnis, tapi di lapangan mereka melakukan pekerjaan kasar di proyek konstruksi pabrik.


Praktik mempekerjakan TKA sebagai buruh harian lepas melanggar sistem hukum berlapis di Indonesia, baik dari sisi ketenagakerjaan maupun keimigrasian, jelas menabrak UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (dan Perubahannya dalam UU Cipta Kerja) dan larangan pekerjaan kasar pasal 42 menegaskan bahwa TKA hanya dapat dipekerjakan di Indonesia dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta punya kompetensi sesuai dengan jabatan yang diduduki. TKA wajib menduduki posisi tenaga ahli (manajerial, teknisi ahli, supervisor) dan dilarang keras menempati posisi buruh kasar (unskilled labor).


Setiap perusahaan yang memakai 1 TKA diwajibkan menunjuk tenaga kerja lokal (WNI) sebagai pendamping buat transfer teknologi dan ilmu. Mempekerjakan buruh lepas asing berarti menutup peluang kerja bagi masyarakat lokal (Karawang), yang melanggar semangat penyerapan tenaga kerja daerah.


Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja ini secara spesifik mengatur bahwa pemberi kerja wajib memiliki RPTKA

(Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) yang disahkan oleh Kemnaker. Buruh harian lepas nggak bakal pernah bisa didaftarkan secara legal dalam skema RPTKA ini.


Lalu UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Jika buruh kasar tersebut menggunakan visa kunjungan untuk bekerja, mereka melanggar hukum keimigrasian: pasal 122 Huruf a: Menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya (Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta). Pasal 122 Huruf b: Mengingat korporasi/perusahaan yang menyuruh atau memberikan kesempatan bagi WNA tersebut untuk menyalahgunakan izin tinggal juga dikenai ancaman hukuman yang sama.


Jika memang temuan di lapangan berdasarkan fakta bahwa di kawasan AIH dan KNIC terdapat fenomena buruh kasar asal China, tindakan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran hukum berat. Pihak perusahaan pemberi kerja (subkontraktor proyek) dapat dikenai sanksi administratif berupa denda miliaran rupiah sampai pencabutan izin operasional, sedang TKA yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan blacklist untuk masuk ke Indonesia. 


Kesimpulan awak media meminta kepada imigrasi kabupaten Karawang cek paspor nya soalnya banyak tenaga asing di pekerjakan di Karawang,dan pemerintah ambil sikap tegas kepada TKA yang ada di karawang 

(Jun)


TerPopuler