Karawang Dianpos.Onlene.|Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bina Bangsa kini berada di tengah pusaran kontroversi besar. Lembaga non-formal yang seharusnya menjadi tumpuan masyarakat untuk mengenyam pendidikan kesetaraan (Paket A, B, dan C) ini diduga kuat melakukan praktik manipulasi data akuntabilitas. Situasi kian diperparah dengan mencuatnya isu benturan kepentingan (conflict of interest), di mana pengelola utama lembaga tersebut diketahui merangkap jabatan aktif sebagai Sekretaris Desa desa setempat.
Berdasarkan investigasi dan laporan dari sejumlah sumber tepercaya, sistem administrasi dan pelaporan Dapodik (Data Pokok Pendidikan) di PKBM Bina Bangsa dinilai tidak akurat dan tidak akuntabel. Ditemukan indikasi adanya penggelembungan jumlah warga belajar (siswa) aktif demi mendongkrak pencairan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Kesetaraan dari pemerintah pusat.
Beberapa kejanggalan yang berhasil dihimpun di lapangan antara lain:
Ketidaksesuaian Presensi Jumlah siswa yang tercantum dalam dokumen resmi jauh lebih besar dibandingkan dengan kehadiran nyata pada saat proses belajar-mengajar atau ujian berlangsung.
Manipulasi Status Sosial-Ekonomi Diduga ada manipulasi data profil siswa agar memenuhi kriteria penerima bantuan tertentu, padahal yang bersangkutan sudah tidak aktif atau bahkan tidak pernah mendaftar.
Beberapa alokasi dana untuk sarana prasarana dan honor tutor diduga kuat tidak disalurkan sesuai dengan laporan pertanggungjawaban yang diserahkan ke Dinas Pendidikan.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa ketidakjelasan pengelolaan ini sudah berlangsung selama beberapa periode ajaran, namun baru kali ini mencuat ke permukaan setelah adanya ketimpangan fasilitas belajar yang sangat mencolok.
Faktor utama yang dinilai menjadi pemicu lemahnya pengawasan dan bobroknya akuntabilitas ini adalah posisi sang pengelola PKBM Bina Bangsa. Diketahui, figur sentral yang mengendalikan lembaga tersebut juga berstatus sebagai pegawai aktif di pemerintahan desa setempat.
Rangkap jabatan ini memicu kritik keras dari berbagai pihak, termasuk pengamat kebijakan publik dan pegiat transparansi pendidikan. Ada dua persoalan krusial yang mengemuka akibat kondisi ini:
1. Pemberian Waktu dan Kinerja yang Terbelah:Sebagai pegawai desa, yang bersangkutan memiliki kewajiban moral dan hukum untuk melayani administrasi publik masyarakat desa pada jam kerja. Dengan memimpin sebuah PKBM, fokus dan profesionalismenya dipastikan terbagi, yang pada akhirnya mengorbankan kualitas pendidikan non-formal tersebut.
2. Potensi Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power): Jabatan di pemerintahan desa membuka celah terjadinya intervensi dalam mobilisasi data warga. Muncul dugaan bahwa data kependudukan desa disalahgunakan secara sepihak untuk dimasukkan ke dalam daftar sasi/warga belajar PKBM tanpa persetujuan atau pengetahuan warga yang bersangkutan.
Menanggapi carut-marut ini, perwakilan masyarakat dan beberapa praktisi hukum mendesak Dinas Pendidikan serta Inspektorat Daerah untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap PKBM Bina Bangsa.
"Ini bukan sekadar masalah administrasi yang berantakan, tetapi ada potensi kerugian negara akibat pencairan dana operasional yang tidak akuntabel. Rangkap jabatan pengelola sebagai pegawai desa jelas melanggar etika tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel," ujar salah satu perwakilan lembaga swadaya masyarakat setempat.
Jika dugaan manipulasi data dan penyimpangan dana BOP ini terbukti anggaran 2025 sejumlah 197.580.000 dan untuk anggaran 2026 bagi wb yang di bayar oleh bosp untuk paket A 10, B, 27,C 106 Jadi Total anggaran 247.060.000 . pengelola PKBM Bina Bangsa tidak hanya menghadapi sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional lembaga, tetapi juga ancaman pidana korupsi. Masyarakat kini menunggu ketegasan dari aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk membongkar praktik culas yang mencederai dunia pendidikan ini.(Indra)

