Karawang.Dianpos.Online.| Pendaftaran Calon anggota BPD (Badan Pengawas Desa) Wadas Kec Telukjambe Timur Kab. Karawang telah di tutup pada hari Rabu tanggal 08-Juli-2026 dan peserta calon anggota BPD yang mendaftarkan diri dari 3 Dusun Alhamdulillah cukup banyak, ini menandakan antusiasme warga yang peduli untuk berpoliik dalam pemerintahan Desa. Wadas demi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Desa. Wadas dan menjadi legislator yang selalu memonitoring bantuan untuk ke masyarakat agar tepat sasaran.
Kepada awak media pada hari Jum'at tanggal : 10-Juli-2026 Akhmad Fathoni, SH. Sebagai tokoh pemuda yang sudah 12 tahun lebih aktif di Karang Taruna Pendawa Putra Desa. Wadas yang mana mewakili para pemuda saatnya ikut dalam kancah pemilihan Anggota BPD Wadas, dengan harapan kelak jika di percaya oleh masyarakat menjadi Anggota BPD dapat memonitoring Pemerintah Desa dalam hal pelayanan, keamanan,kesehatan dan begitu pula bantuan dari Pemerintah Pusat, Provinsi maupun Kabupaten bisa tepat sasaran.
Namun sungguh ironis setelah Fathoni mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota BPD tidak selang beberapa hari tokoh masyarakat dari RT: 01,02,03 RW: 06 Dusun. Ciherang mengadakan rapat untuk menentukan siapa yang diajukan untuk dipilh menjadi anggota BPD Wadas.
Yang mengagetkan peserta musyawarah lingkungan yang hadir ada tokoh lain Desa + lain Kecamatan, turut hadir pula lain Dusun ikut hadir, yang sangat mencengangkan hasil rapat pengajuan dari peserta rapat Lain Dusun, bahkan lain Desa + lain kecamatan di setujui yaitu Saudara Saifudin, jadi nantinya semua peserta yang ingin nyoblos Calon Anggota BPD wadas yang ditunjuk oleh Masing-masing RT wajib Nyoblos Saudara Saifudin.
Fathoni sebagai calon anggota BPD merasa hak-hak kemerdekaannya sebagai warga negara bebas untuk memilih dan pilih mersa di rampas, apalagi yang intervensi itu dari lain Dusun, bahkan ada yang lain Desa + Kecamatan. Beriku kutipan tentang hak dipilih maupun memilih : Kemerdekaan hak untuk dipilih dan memilih adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan instrumen Hak Asasi Manusia internasional. Hak ini memastikan setiap warga negara memiliki kebebasan dan kesetaraan dalam berpartisipasi menentukan arah kepemimpinan serta arah kebijakan negara tanpa diskriminasi.
Berikut aturan-aturan dasar Hukum, hak ini diatur dan dilindungi melalui beberapa landasan hukum utama:
Undang-Undang Dasar 1945: Pasal 28D ayat (3) menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Selain itu, Pasal 22E menegaskan bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. [1, 2]
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: Pasal 43 menjamin hak setiap warga negara untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum atas dasar persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fathoni meminta dengan sangat untuk para panitia penyelenggara Calon anggota BPD Wadas agar segera turun kebawah untuk investigasi, begitu pula untuk rekan-rekan media juga investigasi dan mengawal pemilihan Calon BPD WADAS agar tidak ada intervensi dari pihak lain, sehingga dampaknya merugikan calon yang lain.
Red
