Lebak Banten, Dianpos.Onlene.|Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler di SMA Negeri 1 Cibeber, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menjadi sorotan. Kepala sekolah, Imas Tatu Srimulyani, S.Pd.I., M.Pd., diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2024. Dugaan tersebut juga disebut berkaitan dengan pengelolaan dana BOS Daerah (Bosda).
Berdasarkan data yang diperoleh, total Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2024 yang diterima sekolah mencapai Rp442.349.150, dengan rincian penggunaan sebagai berikut:
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp66.602.800
Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran: Rp46.157.600
Administrasi kegiatan sekolah: Rp93.976.200
Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan: Rp11.950.000
Langganan daya dan jasa: Rp27.614.820
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp148.447.730
Penyediaan alat multimedia pembelajaran: Rp0
Bursa kerja khusus, praktik kerja industri/praktik kerja lapangan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama: Rp0
Uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi, dan uji kemampuan bahasa Inggris bagi kelas akhir SMK/SMALB: Rp0
Pembayaran honor: Rp47.600.000
Selain penggunaan anggaran tersebut, muncul dugaan bahwa data penyaluran Dana BOSP Tahun Anggaran 2025 dan 2026 belum diunggah atau belum tersedia pada sistem Kementerian Pendidikan.
Atas dasar itu, pihak yang menyoroti persoalan tersebut menyatakan akan melaporkan dan meminta Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus serta Direktorat Sekolah Menengah Atas untuk melakukan audit dan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana BOS di SMA Negeri 1 Cibeber. ( Red )
