Karawang.Dianpos.Online.| Aliansi Ormas Gabungan Kabupaten Karawang Gelar Aksi Demo Damai PT.TJ FORGE Kawasan KIIC Karawang Pada Hari Rabu (03-12-2025)
Dengan aksi demo damai PT.TJ Forge Indonesia berjalan aman dan kondusif dan ormas gabungan ada ormas NKRI,Grif Jaya, Gibas Jaya, Gmpi,Gmbi,F12,Gibas cinta damai,paguyuban Sunda wani,Barak,Laskar merah putih,Dll
Aksi demo kali ini oramas gabungan menuntut terkait tenaga kerja dan Limbah kami meminta kepada pihak menjemen supaya mengabulkan tuntutan kita ormas gabungan
"Kami meminta pihak menjemen PT. Tj.Forge 2 menghentikan kegiatan dari luar supaya PT.TJ.FORGE bisa bekerja sama dengan oramas yang ada di kabupaten Karawang."ucap Dede Jalaludin,SH/Bang DJ
Menolak klaim tuduhan PT TJ Forge Indonesia Plant 2 yang menyatakan bahwa PT Cholyfour Mitra Mandiri dianggap tidak dapat mengendalikan kondusifitas keamanan dan ketertiban sehingga mengganggu kondusifitas dan kelancaran usaha di lingkungan PT TJ Forge Indonesia Plant 2;
2. Menolak Pemutusan Pengakhiran Kerjasama Pengelolaan Limbah B3 maupun Non B3 Nomor 015/TJFI-MM/X/2018, dengan PT Cholyfour Mitra Mandiri terhitung efektif 29 Nopember 2025;
3. Menuntut PT TJ Forge Indonesia Plant 2 agar membatalkan Surat Pengakhiran Kerjasama Nomor 034/HRGA-TJFI/XI/2025, Tertanggal 28 Nopember 2025;
4. Menolak keras kehadiran PT Intan Surya Adyaksa (ISA) yang merusak hubungan kemitraan antara PT TJ Forge Indonesia Plant 2 dengan PT Cholyfour Mitra Mandiri yang selama ini sudah berjalan dengan baik dalam menjaga kondusifitas dan kelancaran usaha di lingkungan PT TJ Forge Indonesia Plant 2:
Demikian Surat Penolakan Pengakhiran Kerjasama ini kami sampaikan. Dengan harapan mendapat tanggapan yang positif dari PT TJ Forge Indonesia Plant 2;
PIHAK PERTAMA dapat memutuskan perjanjian ini apabila PIHAK KEDUA dinilai melakukan pelanggaran hukum (mencuri dan lain-lain) di area PIHAK PERTAMA sehingga merugikan PIHAK PERTAMA setelah teguran baik lisan maupun tertulis tidak diperhatikan."ujarnya
Bila diperlukan sewaktu waktu, dengan kesepakatan bersama, PARA PIHAK dapat melakukan perubahan dan/atau penambahan/pengurangan dari ketentuan yang telah ada dalamperjanjian ini yang akan dituangkan secara tertulis dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjianini.
PASAL 6 :
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
DISPUTE RESOLUTION :
1. Apabila terjadi perselisihan yang timbul dikemudian hari diantara PARA PIHAK, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan dengan cara musyawarah mufakat dan/atau secara kekeluargaan.
2. Apabila musyawarah mufakat atau secara kekeluargaan yang telah dilakukan gagal mencapai kata mufakat, makat PARA PIHAK sepakat untuk diselesaikan melalui jalur hukum di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Karawang.
Ormas gabungan Karawang terdiri dari :
1. GMPI
2. NKRI
3. BARAK
4. F12
5. SUNDAWANI
6. GIBAS CINTA DAMAI
7. PPBNI
8. GIBAS JAYA
9. GARDA PASUNDAN
10. MSP
11. GRIB
12. GMBI
13. KOMPAK
15. KPMP
16. GMLN
Kesimpulan kami meminta kepada pihak menjemen PT .Tj Forge 2 meminta untuk tidak melakukan kegiatan dari luar dan meminta menjemen bisa bekerjasama dengan ormas yang ada dikarawang.
Red