Karawang.Dianpos.Online.| Selasa (18-11-2025) Kondisi Bendera Merah Putih di Kantor Desa Sukajaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan warga. Pasalnya, bendera yang seharusnya menjadi simbol kehormatan negara itu terlihat kusam, lusuh, bahkan terdapat bagian yang sobek, namun tetap dibiarkan berkibar tanpa ada upaya penggantian.
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa bendera tersebut sudah tidak layak pakai. warga sekitar menyayangkan kurangnya perhatian pemerintah desa terhadap kondisi bendera yang merupakan lambang negara dan diatur secara tegas dalam pasal 67 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera merah putih barang siapa yang sengaja mengibarkan sangka merah putih dalam keadaan kusam,sobek bisa dikenakan hukuman pidana selama 1 tahun atau denda 100.000.000,00
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kondisi tersebut sudah berlangsung lama bendera merah putih berkibar.
Seharusnya pemerintah desa lebih tanggap bendera merah putih ini simbol negara,tidak pantas kalau di biarakan seperti itu.
Warga berharap pihak desa segera mengganti bendera tersebut dengan yang baru dan layak agar mencerminkan penghormatan terhadap simbol negara serta menjaga kewibawaan kantor desa sebagai pusat pelayanan masyarakat.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Sukajaya terkait alasan belum digantinya bendera tersebut.
Kesimpulan awak media meminta dinas bmpd segera memanggil pihak kepala desa untuk pertanggung jawabkan.
Salman/Tim