Di Duga Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Tempuran Jarang Ada Di Kantor
Selamat Berkunjung Dilaman - DIAN POS - Kabar Aktual

Di Duga Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Tempuran Jarang Ada Di Kantor

Rabu, 22 Oktober 2025, Oktober 22, 2025

Karawang.Dianpos.Online.| Bantuan Dana BOS yang diturunkan pemerintah pusat melalui kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud), tujuannya untuk memenuhi standar layanan, minimal proses kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan dasar khususnya di bidang sarana dan prasarana.

SMPN 2 tempuran yang berada didesa k
dayeh luhur  Kecamatan tempuran Kabupaten Karawang, Jawa Barat, merupakan salah satu sekolah yang mendapatkan bantuan dana BOS setiap tahunnya, namaun sangat disayangkan informasi yang beredar di seputar sekolahan sarana dan prasarana di sekolah ini sangat memprihatinkan .

Saat awak media ingin konfirmasi Kepala Sekolah Mamay.Abdulla,,, SMPN 2 tempuran  untuk terkait dana bos, tapi kepala sekolah sedang tidak ada di kantor, keterangan para dewan guru, jarang masuk kantor kepala sedang tugas luar, ujarnya, salasa (21/10/2025)

Lanjut, ketika melihat bangunan sekolah yang sangat memperhatinkan dengan bangunan sekolah sudah pada rusak baik itu pelafon, tembok pada rusak keramik juga sudah pada rusak bahkan cat pun sudah pada luntur - luntur, bahkan dana bos di duga masuk kantong peribadi  untuk perawatan ringan disituh pun  para oknum - oknum dinas yang lalay dalam tugan yang  suda di berikan oleh pihak tertentu untuk mengawasi dan mendaping sarana pembangunan dan sarana pendamping dana bos..tidak di perhatikan untuk pengolola uang yang suda masuk ke pihak kepala sekolah SMPN 2 tempuran, padahal setiap per triwulan pencairan juga ada untuk biaya pemeliharaan dari dana BOS tersebut, namun sangat disayangkan ini tidak ada realisasinya sama sekali.

Padahal sudah dijelaskan dalam permendikbud No 6 Tahun 2021 tentang Petujuk teknis JUKNIS Bantuan Operasional Sekolah (BOS), reguler tahun 2021 itu sudah jelas anggaran dari pemerintah pusat maupun kabupaten (APBN/APBD)

Tim media saat konfirmasi dari salah satu sumber yang mengatakan papan informasi bos itu tidak ter pasang seharusnya papan informasi itu wajib di pasang biar pada tau salah satunya orang tua murid maupun para media atau ( LSM ) lembaga suwadaya masyarakat yang hak memantau anggaran tersebut Yang mana dikatakan dalam UNDANG UNDANG NO 14 Tahub 2008 Tentang keterbukaan Informasi Publik KIP dan Undang Undang No 28 tahun 1999 Tentang penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

Dengan diterapkan peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ditetapkan tanggal 6 Juni 2010, terdiri dari 7 Bab dan 51 Pasal, PP 53 Tahun 2010 ini ditetapkan dalam rangka mewujudkan PNS yang handal, profesional, dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance).

Oleh karena itu PNS sebagai unsur aparatur negara dituntut untuk setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah, bersikap disiplin, jujur, adil, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.

Kesimpulan kami selaku awak media sangat menyayangkan bahwa kepala sekolah SMPN 2 tempuran itu tidak efektif dan propesional dalam menggunakan dana bos.



(tim/suhadni)

TerPopuler