Karawang.Dianpos.Onlinr.| Proses pergantian kepengurusan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Kutalanggeng, Kecamatan Tegal Waru, Kabupaten Karawang, hingga kini belum disertai dengan bukti serah terima jabatan secara resmi antara pengurus lama dan pengurus baru.
Ketiadaan dokumen serah terima tersebut menimbulkan pertanyaan dari sejumlah pihak terkait transparansi dan kelanjutan pengelolaan aset serta administrasi BUMDes. Padahal, sesuai dengan ketentuan, setiap pergantian kepengurusan BUMDes wajib disertai berita acara serah terima jabatan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan kejelasan pengelolaan keuangan desa.
Warga berharap pemerintah desa segera menindaklanjuti proses administrasi tersebut agar kegiatan BUMDes dapat kembali berjalan dengan tertib dan akuntabel.
Harapannya saya selaku ketua bumdes yang baru mengharapkan kepada kepala desa Kuta langgeng untuk segera menyerahkan dokumen pengurus bumdes yang lama ke pengurus baru.
Red